GRAHAMEDIA.ID - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu solusi untuk membeli rumah bila dana pas-pasan. Apalagi untuk KPR subsidi, dijamin bisa lebih membantu.
Namun, Kamu perlu berhati-hati. Pasalnya, KPR subsidi punya kebijakan dan peraturan yang lebih ketat apabila dibandingkan dengan KPR komersial.
Salah-salah, jika kamu melanggar peraturan yang ada bisa saja subsidi untuk Kredit Pemilikan Rumahmu akan dicabut.
Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dalam Pasal 29 dijelaskan bahwa kelompok sasaran untuk rumah subsidi atau KPR Sejahtera sendiri merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan wajib melampirkan berbagai pernyataan permohonan subsidi rumah.
KPR Sejahtera sendiri merupakan pembiayaan rumah dengan dukungan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang diterbitkan oleh bank penyalur. Penyebab subsidi KPR dicabut tentunya sangat beragam, mulai dari:
1. Rumah Tersebut Belum Dihuni >1 Tahun Sejak Serah Terima
Berdasarkan perjanjian KPR, rumah subsidi yang sudah dibeli harus segera ditempati sendiri. Jangan sampai belum ditempati bahkan setelah lebih dari 1 tahun akad kredit.
Biasanya, setelah kosong atau tidak ditempati pada 1 tahun pertama, nasabah akan mendapatkan surat peringatan pertama untuk segera menempati rumah tersebut.
Surat akan dikirimkan lagi dalam 3 bulan selanjutnya dan 3 bulan setelahnya sebagai peringatan terakhir. Apabila nasabah tidak melampirkan alasan yang jelas serta belum juga menempati rumah tersebut, maka subsidi KPR akan dicabut.
Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dalam Pasal 74 dijelaskan bahwa “Debitur atau nasabah wajib memanfaatkan rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) sebagai tempat tinggal sesuai surat pernyataan pemohon KPR bersubsidi”
2. Pemilik Melakukan Renovasi Besar yang Menyalahi Aturan Rumah Subsidi
Penyebab subsidi KPR dicabut kedua adalah pemilik rumah melakukan renovasi besar-besaran yang tidak sesuai dengan peraturan.
Misalnya menambah luas banguan jadi lebih dari 36 m2 baik secara horizontal atau vertikal (jadi bangunan bertingkat).
Atau merubah bentuk rumah secara masif (besar-besaran), merobohkan sebagian besar bangunan untuk membangun bangunan baru, hingga menggabungkan 2 rumah subsidi Jika hal ini sampai terjadi, maka pemerintah akan memberikan tindakan tegas bagi para pemiliknya yakni dengan pencabutan subsidi KPR.
Artikel Terkait
Inilah Dokumen yang Harus Diterima Setelah Akad Kredit KPR. Perhatikan Baik-Baik!
BRI Tawarkan KPR Green Financing Demi Komitmen Pada Ekonomi Hijau, Seperti Apa Konsepnya ?
Risiko yang Akan Terjadi ketika Menunggak Cicilan KPR. Pahamilah Baik-Baik
Dampak Bila Cicilan KPR Macet, Sekaligus Tips Jalan Keluarnya
Trik Jitu Agar KPR dengan Mudah Disetujui Oleh Bank. Tanpa Ribet