Senin, 22 Desember 2025

Kelebihan Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan Yang Perlu Kamu Ketahui

Photo Author
- Senin, 2 Desember 2024 | 10:58 WIB
Ilustrasi bpjs ketenagakerjaan, bisa untuk kpr (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/)
Ilustrasi bpjs ketenagakerjaan, bisa untuk kpr (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

- Rutin membayar semua tagihan dan tidak ada tunggakan

- Calon nasabah sudah terdaftar minimal dalam 3 program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). 

- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program. 

- Memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. 

- Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama masa kredit.

- Perusahaan tempat bekerja harus memiliki administrasi kepesertaan yang tertib dan rutin membayar iuran.

 Baca Juga: Kabar Baik, Aktif di BPJS Ketenagakerjaan Bisa Buat KPR Rumah. Simak Syarat dan Cara Pengajuannya

5. Bunga Cukup Ringan

Manfaat KPR BPJS Ketenagakerjaan kelima adalah bunganya cukup ringan. Untuk KPR Non Subsidi/Non MBR bunganya adalah BI Repo Rate + Maks 5%, KPR Over Kredit BI Repo Rate + Maks 5%, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) BI Repo Rate + Maks 5%, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) BI Repo Rate + Maks 5%, Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK), BI Repo Rate + Maks 6%. 

Melalui adanya program bunga yang lebih terjangkau, kamu bisa memiliki hunian dengan biaya yang lebih rendah dibandingkan biaya KPR biasa. Kedepannya pun, kamu tidak akan terlalu kesulitan dalam melakukan kewajiban pembayaran pinjaman.

6. Fasilitas Tambahan yang Dapat Dimanfaatkan oleh Peserta BPJS Aktif  

Manfaat KPR BPJS Ketenagakerjaan ini tentunya merupakan fasilitas tambahan yang bisa dimanfaatkan oleh peserta aktif.

 

Kalau kamu sudah memenuhi syarat, diantaranya sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun minimal dan sudah mendapatkan formulir rekomendasi, maka tidak ada salahnya kamu mencoba mendaftar KPR dengan sistem ini. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: GRAHAMEDIA.ID, brighton.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Risiko Menggunakan Joki KPR, Waspadalah!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:20 WIB

Cara Jitu Mengajukan KPR Tanpa Melalui BI Checking

Selasa, 7 Januari 2025 | 10:40 WIB

Terpopuler

X