Take over KPR tanpa BI Checking adalah mengambil alih Kredit Pemilikan Rumah dari pemilik sebelumnya, tanpa melalui proses BI Checking.
Selain menghindari BI Checking, kelebihan cara ini juga memungkinkan kamu memiliki rumah dengan harga yang lebih murah dari pasaran. Hal ini disebabkan karena properti sudah berstatus rumah bekas dan penjual bisa memberikan harga lebih rendah.
Cara untuk menggunakan metode ini adalah dengan mencari penjual yang setuju dengan proses Kredit Pemilikan Rumah tanpa BI Checking. Selanjutnya, periksa kelengkapan dokumen serta legalitasnya. Terakhir, lakukan proses jual beli dengan pengurusan administrasi sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan di hadapan notaris.
3. KPR Syariah Non-Bank
Ini adalah Kredit Pemilikan Rumah yang disediakan oleh lembaga keuangan syariah atau koperasi, bukan oleh bank. Metode ini memungkinkan untuk memiliki rumah tanpa BI Checking, karena prosesnya tidak melalui bank.
Selain memiliki kelebihan karena tanpa BI Checking, metode ini juga menguntungkan dari segi bunga. Karena syariah, maka tidak ada sistem bunga, sehingga menerapkan sistem akad seperti murabahah atau musyarakah. Dengan sistem tanpa bunga ini, cicilan Pins tentu akan lebih ringan daripada di tempat lain.
Dalam sistem ini, tidak perlu mengajukan berkas administrasi untuk keperluan kredit. Jadi, cukup pilih lembaga syariah atau koperasi terpercaya yang menawarkan KPR syariah. Ajukan permohonan dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh lembaga tersebut. (***)
Artikel Terkait
Panduan Lengkap Pengajuan KPR Rumah Bekas atau Second. Dijamin Mudah
Cara Cepat dan Tepat Pelunasan KPR. Dijamin Efektif dan Mudah
Bank Muamalat Targetkan KPR Hijrah Baitullah Tumbuh 5 Kali Lipat di Akhir 2024. Begini Caranya
Perkiraan Biaya Balik Nama Untuk Rumah KPR. Inilah Simulasinya
Berbagai Cara Cek Angsuran KPR BTN, Baik Daring Maupun Luring