Baca Juga: Cara Jitu Mengajukan KPR Tanpa Melalui BI Checking
Cara Menghitung KPR Berdasarkan Suku Bunganya
- Fixed Rate
Biasanya diterapkan di tahun-tahun awal masa pinjaman, nilainya tentu lebih kecil dibandingkan dengan floating rate.
Suku bunga ini memberikan kepastian jumlah angsuran bulanan. Jadi, sekalipun suku bunga di pasaran naik atau bahkan turun, angsuranmu jumlahnya tetap sama.
Banyak nasabah yang lebih menyukai fixed rate KPR karena lebih aman dan kamu bisa mempersiapkan pengelolaan keuangan yang lebih baik.
Contoh cara menghitung KPR dengan Fixed Rate sendiri sama seperti ilustrasi diatas ya, yakni Angsuran Tuan A. Pada 2 tahun pertama dimana bunga tetap masih berlaku, jumlah angsuran Tuan A tak mengalami kenaikan atau penurunan. Masih sama di angka Rp 5.333.333. Oh iya, dibandingkan dengan metode pembayaran bunga lainnya, perhitungan fixed rate inilah yang paling simple.
Baca Juga: Kelebihan Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan Yang Perlu Kamu Ketahui
- Floating Rate
Kedua, ada cara menghitung KPR dengan Floating Rate. Berbanding dengan fixed rate yang nilai bunganya sama dan angsurannya tetap, di floating rate ini besaran bunganya bisa berubah-ubah. Apa saja faktor yang mempengaruhinya? Diantaranya adalah kondisi pasar, kondisi perekonomian, dan mengacu pada SBDK.
Floating rate ini punya resiko yang lebih tinggi, karena belum adanya kepastian jumlah cicilan. Jumlah angsuran bulananmu bisa saja berubah tiap bulan atau tahunnya berdasarkan suku bunga terbaru.
Porsi pokok dan bunganya pun bisa berbeda-beda, sehingga terkadang membuatmu lebih sulit untuk memperkirakan sisa pinjaman pokok di bank.
Nilai bunga floating pun rata-rata lebih besar dibandingkan bunga fixed. Kalau suku bunga di pasar sedang naik, bisa saja kamu akan membayar cicilan 2x lebih besar dibandingkan saat masa fixed rate masih berjalan.
Contoh cara menghitung KPR ini pada kasus Tuan A diatas, begitu masa fixed rate 2 tahun terlewati, misalnya di Tahun Ke-3 Tuan A dikenakan bunga floating 11% karena suku bunga di pasar naik. Maka, jumlah cicilan Tuan A adalah:
- Cicilan Pokok = Rp 400.000.000 : 120 bulan = Rp 3.333.333
- Bunga KPR = Rp 400.000.000 x 11% : 12 = Rp 3.666.667
- Jumlah Angsuran Bulanan = Rp 3.333.333 + Rp 2.666.667 = Rp 7.000.000
Pada tahun ketiga ini, cicilan Tuan A mengalami kenaikan dari yang semula hanya Rp 5.333.333 menjadi Rp 7.000.000 per bulan.
Artikel Terkait
Panduan Lengkap Pengajuan KPR Rumah Bekas atau Second. Dijamin Mudah
Cara Cepat dan Tepat Pelunasan KPR. Dijamin Efektif dan Mudah
Bank Muamalat Targetkan KPR Hijrah Baitullah Tumbuh 5 Kali Lipat di Akhir 2024. Begini Caranya
Perkiraan Biaya Balik Nama Untuk Rumah KPR. Inilah Simulasinya
Berbagai Cara Cek Angsuran KPR BTN, Baik Daring Maupun Luring