Senin, 22 Desember 2025

Ketahui  Risiko Take Over KPR Bawah Tangan. Apa Saja ?

Photo Author
- Minggu, 26 Januari 2025 | 14:16 WIB
ilustrasi KPR (www.ocbcnisp.com)
ilustrasi KPR (www.ocbcnisp.com)

Namun, proses take over rumah dengan bank membutuhkan waktu lama karena analisis kredit dan risiko terbesarnya adalah bank menolak pihak pembeli untuk mengambil alih kredit.

Hal ini dapat membuat rumah gagal dibeli dan Anda harus menunggu calon pembeli potensial lainnya. 

Baca Juga: Mumpung Awal Tahun, Simak Cara Menghitung KPR 2025 dengan Skema Fixed, Floating, dan Capped Rate

Risiko Take Over KPR Bawah Tangan

Ada istilah take over KPR bawah tangan yang tidak melibatkan bank, tetapi hanya melalui perantara notaris/PPAT.

Kedua belah pihak, penjual dan pembeli akan mendatangi notaris/PPAT dengan membawa berkas lengkap untuk mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) untuk hak tanah dan bangunan.

Peran notaris/PPAT juga akan membuat surat kuasa kepada pihak pembeli untuk melakukan pelunasan sisa cicilan dan melakukan pengambilan sertifikat. 

Proses take over kredit KPR yang hanya melibatkan notaris/PPAT memang lebih cepat dan mudah, biaya juga lebih rendah.

Hal inilah yang membuat banyak orang melakukan take over di bawah tangan. Namun, Anda sebagai penjual perlu mempertimbangkan terlebih dahulu risikonya.

Ada beberapa risiko take over kredit bawah tangan, baik dari sisi penjual ataupun pembeli, seperti berikut ini: 

- Anda sebagai penjual sudah memindahkan hak atas tanah dan bangunan kepada pembeli. Namun, hal ini bukanlah peralihan debitur.

Jika pembeli yang sudah diserahkan untuk melanjutkan angsuran setiap bulannya dan melakukan kredit menunggak, maka nama debitur atau penjual akan dihubungi oleh pihak bank.

Pasalnya nama debitur yang terdaftar di bank adalah debitur pertama atau Anda sebagai penjual. 

- Tidak hanya akan dihubungi oleh pihak bank, risiko lainnya dari sisi penjual adalah skor kredit buruk di SLIK OJK.

Hal ini akan mempersulit Anda apabila ingin melakukan kredit lainnya, bahkan bank akan mencatat nama Anda dalam daftar black list.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: pashouses.id, GRAHAMEDIA.ID

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Risiko Menggunakan Joki KPR, Waspadalah!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:20 WIB

Cara Jitu Mengajukan KPR Tanpa Melalui BI Checking

Selasa, 7 Januari 2025 | 10:40 WIB

Terpopuler

X