info-kpr

Memahami Para Pihak dalam Proses Pengajuan KPR: Posisi, Hak dan Kewajibannya

Rabu, 1 November 2023 | 09:47 WIB
Ilustrasi membangun rumah dengan hanya budget Rp50 juta (feepik/jcomp)




GRAHAMEDIA.ID - KPR merupakan nama produk kredit perumahan yang disediakan oleh perbankan maupun lembaga keuangan (leasing).

Melalui KPR, calon pembeli rumah hanya cukup menyediakan dana sebesar uang muka saja dan sisanya dapat diangsur setiap bulan selama jangka waktu KPR.

Lantas, siapa saja pihak yang terlibat dalam proses pengajuan KPR?

Dalam proses KPR, ada tiga pihak yang terlibat. Yakni, pembeli, penjual dan pihak perbankan.

Lalu bagaimana hubungan dari ketiga pihak tersebut?

Baca Juga: Cara Mengecat Pintu Rumah Dengan Apik, Tidak Perlu Pakai Jasa Tukang

 

Berikut adalah skema dan penjelasan hubungan antara pembeli, penjual dan perbankan dalam KPR:

 

Skema hubungan pembeli, penjual, dan bank (pu.go.id)



Dari gambar di atas, berikut penjelasannya;

Baca Juga: Apa Itu KPR? Calon Pembeli Rumah Wajib Tahu!

 

1. Hubungan antara Penjual dengan Pembeli

Hubungan antara penjual dan pembeli merupakan hubungan jual beli.

Penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan rumah sesuai yang perjanjian berikut kelengkapan dokumennya seperti sertifikat dan IMB.

Penjual juga berhak menerima sejumlah uang sebagai pelunasan harga rumah yang diperjualbelikan.

Sedangkan Pembeli berkewajiban menyerahkan sejumlah uang sebagai pelunasan harga rumah yang diperjualbelikan dan berhak menerima rumah sesuai dengan perjanjian.

Baca Juga: Ujaran Kebencian Dinilai Masih Paling Rawan Pada Tahapan Kampanye Pemilu, Inilah Daerah Yang Paling Rawan

 

2. Hubungan antara Pembeli dengan Bank

Hubungan antara pembeli dengan bank berwujud perjanjian kredit.

Bank berposisi sebagai kreditur dan pembeli sebagai debitur.

Hubungan hukum tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak sebagai berikut.

a. Pembeli/debitur mempunyai hak dan kewajiban:

Pembeli/debitur mempunyai hak mendapatkan sejumlah dana dari bank untuk pelunasan harga jual rumah; dan

Pembeli/debitur mempunyai kewajiban untuk mengembalikan sejumlah kredit, beserta bunga/bagi hasil, dengan mengangsur/sesuai dengan perjanjian.

Baca Juga: Tahun 1938 PBNU Pernah Serukan Umat Islam Baca Qunut Nazilah Tiap Sembahyang Fardhu

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Risiko Menggunakan Joki KPR, Waspadalah!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:20 WIB

Cara Jitu Mengajukan KPR Tanpa Melalui BI Checking

Selasa, 7 Januari 2025 | 10:40 WIB