b. Bank/kreditur mempunyai hak dan kewajiban:
Bank/kreditur mempunyai kewajiban untuk mencairkan sejumlah dana guna pelunasan harga jual rumah dan dicairkan kepada penjual; dan
Bank/kreditur mempunyai hak menerima kembali pengembalian kredit, beserta bunga/bagi hasil dari pembeli/debitur secara mengangsur sesuai dengan perjanjian.
3. Hubungan antara Bank dengan Penjual
Hubungan antara bank dengan penjual menimbulkan kewajiban bagi bank untuk mencairkan dana realisasi KPR kepada penjual guna pelunasan harga rumah yang dibeli oleh pembeli/debitur.
Baca Juga: Tahun 1938 PBNU Pernah Serukan Umat Islam Baca Qunut Nazilah Tiap Sembahyang Fardhu
Penjual mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan dokumen rumah, antara lain meliputi sertifikat dan IMB.
Sertifikat dan IMB disimpan oleh bank sebagai jaminan kredit dan akan diserahkan kepada debitur bila KPR telah lunas.***