Adapun langkah-langkah dalam pendaftaran Program Tapera sebagai berikut:
1. Melakukan pengkinian data peserta melalui portal https://sitara.tapera.go.id
2. Melengkapi data pribadi
3. Peserta Tapera memastikan bahwa dirinya memenuhi persyaratan yang berlaku
4. Lalu memilih rumah sesuai dengan lokasi yang diinginkan (khusus skema pembiayaan KPR)
5. Kemudian peserta dapat mengajukan KPR ke bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BP Tapera
Baca Juga: 5 Tanaman Ampuh Pengusir Nyamuk. Gampang Ditanam di Sekitar Rumah
Alokasi dana yang dikelola oleh BP Tapera sangat terjaga, terjamin, dan terpercaya.
Adapun alokasi yang dilakukan Tapera berdasarkan maturity profile data peserta sehingga memiliki likuiditas dapat terjaga. Berdasarkan Pasal 37 UU No. 4 Tahun 2016 menyebutkan salah satu tugas dari BP Tapera yaitu menetapkan alokasi dana Tapera.
Alokasi dana Tapera berupa dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.
Dana alokasi cadangan merupakan dana yang disiapkan kepada para peserta akhir kepesertaan (pensiun) untuk mendapatkan manfaat tabungan miliknya baik berupa manfaat pokok dan imbalan hasil miliknya.
Dana pemanfaatan merupakan dana yang digunakan sebagai sumber dana pembiayaan rumah Tapera dengan suku bunga rendah kepada para MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
Baca Juga: Tolak Dinasti Politik, Sayyidina Umar Haramkan Keluarganya Terlibat di Pemerintahan
Kemudian alokasi dana pemupukan yakni dana yang digunakan untuk meningkatkan dana yang dimiliki oleh Tapera secara berkelanjutan dengan melakukan kerjasama dengan manajer investasi terpercaya agar mendapatkan keuntungan yang maksimal.***