GRAHAMEDIA.ID - Bagi kamu saat ini yang masih mengalokasikan pos keuangan untuk kredit kepemilikan rumah (KPR), kadang-kadang merasa bimbang; melunasi lebih awal atau meneyicil sampai lunas.
Jika seandainya kamu punya uang, KPR tersebut juga dapat dilunasi lebih awal, Jika tidak, kamu tetap bisa cicil mengikuti skema cicilan sampai lunas.
Jika kamu ingin melunasi lebih awal, yang musti dipahami adalah berapa yang harus bayarkan untuk menyelesaikan pelunasan KPR tersebut.
Sebab, mempercepat pelunasan KPR sebelum masa tenor berakhir bisa menjadi salah satu trik agar bisa lebih untung dan hemat.
Yang perlu kamu ketahui, rumus menghitung pelunasan KPR dipercepat yaitu, sisa pokok pinjaman + bunga berjalan + biaya penalti pelunasan dipercepat + biaya administrasi penalti + denda keterlambatan (jika ada). Penaltinya sendiri berkisar 1 - 3% dari sisa pokok pinjaman.
Baca Juga: BRI Tawarkan Program Rumah Murah Melalui KPR Green Financing. Apa itu?
Berikut skema perbandingan sederhana antara KPR yang dilunasi di pertengahan dan yang dicicil hingga lunas. Misalnya, KPR dengan harga Rp500.000.000 dengan tenor 120 bulan, bunganya 3%, lalu mau dilunasi pada bulan ke-60.
Maka cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
1. Sisa pokok pinjaman beserta bunga berjalan:
- Jumlah pembayaran pokok pinjaman per bulan = Rp500.000.000 : 120 bulan = Rp4.167.000
- Jumlah bunga per bulan = Rp500.000.000 x 3% x 10 / 120 = Rp1.250.000
- Jumlah pembayaran cicilan per bulan = Rp4.167.000 + Rp1.25000 = Rp5.417.000
- Sisa pokok pinjaman yang belum dibayar = jumlah pinjaman KPR - (jumlah cicilan pokok perbulan x bulan yang telah dibayar) = Rp500.000.000 - (Rp4.167.000 x 59) = Rp254.147.000.
Baca Juga: Ingin Ajukan KPR? Berikut Persyaratan KPR yang Harus Kamu Penuhi