GRAHAMEDIA.ID - Bila kamu ingin membeli rumah dengan cara skema kredit pemilikan rumah (KPR), Bank BRI menyediakan banyak pilihan jaminan untuk bisa kamu manfaatkan sesuai kebutuhan yang kamu inginkan.
Biasanya jika kamu ingin meminjam uang dengan nominal yang cukup besar, kamu harus memenuhi persyaratan yang berlaku agar pihak bank menyetujui pengajuan kamu.
Salah satu persyaratan peminjaman disini adalah sertifikat tanah atau rumah, selanjutnya pihak bank akan melakukan survei dan BI Checking.
Setelah melakukan survey dan BI Checking, untuk memastikan agar jaminan sertifikat rumah atau tanah kamu bukan bagian dari sengketa. Hal ini berguna agar pencairan dana kredit lebih cepat dengan proses yang aman.
Perstaratan Pangajuan KPR BRI
Lantas apa saja persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan pinjaman bank BRI dengan jaminan sertifikat rumah atau tanah? Berikut ini persyaratannya:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Fotokopi buku tabungan BRI
- Pas foto pasangan suami istri (bagi yang sudah menikah)
- SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
- Mengisi formulir permohonan pinjaman BRI
Baca Juga: Daftar Bunga KPR Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan BTN, Setelah BI Rate Naik