GRAHAMEDIA.ID - Membeli rumah dengan sistem KPR membantu banyak masyarakat untuk bisa memiliki hunian nyaman dan ideaL.
Fasilitas pembiayaan dari bank dan lembaga non-perbankan ini memiliki peran besar bagi kebanyakan orang.
Sehingga perlu perhitungan dengan cermat sebelum mengambil KPR, seperti memilih bank yang tepat, skema suku bunga yang sesuai dengan kondisi keuangan, dan menghitung kemampuan melalui simulasi KPR.
Namun, Tak jarang anggaran keuangan yang sudah kita rancang dan buat dengan tepat terkadang menjadi berantakan akibat peristiwa yang tidak terduga, seperti PHK, keluarga sakit, atau musibah lain yang kadang membuat pembiayaannya tertunda.
Selain menimbulkan tunggakan, risiko yang paling serius adalah rumah disita bank karena dianggap tidak mampu bayar.
Untuk mencegah hal tersebut, banyak pemilik rumah yang akhirnya melakukan over kredit rumah KPR-nya.
Over kredit rumah menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan masalah ini. Namun, tak sedikit juga pemilik dan pembeli melakukan take over di bawah tangan atau hanya notaris/PPAT tanpa melibat bank.
Untuk menghindari hal - hal atau resiko take over rumah di bawah tangan maka kamu perlu tahu bagaimana skema take over yang aman.
Baca Juga: Risiko yang Akan Terjadi ketika Menunggak Cicilan KPR. Pahamilah Baik-Baik
1. Kelebihan Take Over Melalui Bank
Umumnya melakukan take over kredit KPR dilakukan dengan proses alih debitur melalui bank yang sedang berjalan.
Pihak penjual dan pembeli akan mengajukan permohonan alih kredit pada bank dengan memenuhi beberapa persyaratan. Nantinya bank akan meneliti dan memberikan persetujuan apabila persyaratan telah terpenuhi.
Akan ada perjanjian baru yang mana pihak pembeli akan beralih fungsi menjadi debitur baru sehingga kredit berganti menjadi nama pihak pembeli.
Melalui sistem take over melalui bank, sertifikat rumah yang masih jadi jaminan sudah bisa dibalikkan nama atas debitur baru.