GRAHAMEDIA.ID - Bila kamu hendak membeli rumah melalui kredit kepemilikan rumah (KPR) di bank, pada ghalibnya akan dilakukan proses BI Checking terlebih dahulu.
BI Checking adalah proses pengecekan riwayat kredit oleh Bank Indonesia untuk memastikan apakah seseorang memiliki catatan pembayaran kredit yang baik atau tidak.
Orang yang lolos BI Checking biasanya memiliki riwayat kredit yang baik, seperti pembayaran cicilan tepat waktu dan tanpa tunggakan. Sebaliknya, jika kamu memiliki riwayat tunggakan, kredit macet, atau sering terlambat membayar tagihan, tidak akan lolos BI Checking.
Bagi orang-orang yang tidak lolos BI Checking, jangan khawatir karena ada cara untuk bisa tetap mendapatkan rumah. Bagaimana caranya? Caranya adalah dengan KPR tanpa BI Checking.
Cara KPR Tanpa BI Checking
KPR tanpa BI Checking adalah skema pembiayaan rumah yang tidak memerlukan proses pengecekan riwayat kredit. Cara ini bisa membuat kamu tidak harus memenuhi standar kredit yang ditetapkan oleh perbankan.
Ini adalah solusi bagi orang-orang dengan kondisi finansial khusus, seperti wiraswasta atau pekerja informal yang sering kali kesulitan memenuhi standar perbankan tradisional, agar tetap bisa memiliki properti.
1. Kredit In-House
Kredit In-House adalah sistem cicilan yang langsung ditawarkan oleh pengembang tanpa melibatkan bank.
Proses ini tidak memerlukan BI Checking karena pengembanglah yang memberikan pembiayaan. Jadi di sini, cicilan yang akan dibayarkan adalah ke pengembang bukan ke bank.
Kelebihan menggunakan kredit satu ini adalah lebih fleksibel, dengan tenor yang bisa disesuaikan. Selain itu, bunga yang ditawarkan juga bisa lebih rendah karena tidak melalui pihak bank.
Cara mengajukan kredit in-house termasuk mudah. Hanya perlu mendatangi pengembang yang menawarkan kredit ini. Setelah itu, penuhi persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Jika sudah terpenuhi, tinggal berbicara dengan pengembang terkait tenor dan juga bunga yang bisa disepakati.
Baca Juga: Kelebihan Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan Yang Perlu Kamu Ketahui
2. Take Over KPR Tanpa BI Checking