info-kpr

Ketahui  Risiko Take Over KPR Bawah Tangan. Apa Saja ?

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:16 WIB
ilustrasi KPR (www.ocbcnisp.com)


GRAHAMEDIA.ID - Membeli rumah dengan sistem KPR membantu banyak masyarakat untuk bisa memiliki hunian nyaman dan ideal.

Fasilitas pembiayaan dari bank dan lembaga non-perbankan ini memiliki peran besar bagi kebanyakan orang. Mengambil kredit rumah merupakan komitmen jangka panjang.

Oleh karena itu, Anda perlu perhitungan dengan cermat sebelum mengambil KPR, seperti memilih bank yang tepat, skema suku bunga yang sesuai dengan kondisi keuangan, dan menghitung kemampuan melalui simulasi KPR. 

Namun, perjalanan hidup seseorang tidak selalu mulus dan lancar. Kerap kali anggaran keuangan yang sudah dibuat dengan tepat terkadang menjadi berantakan akibat peristiwa yang tidak terduga, seperti PHK, keluarga sakit, atau musibah lain yang membuat debitur tidak bisa membayar angsuran KPR. 

Belum lagi ketidakpahaman mengenai skema suku bunga KPR, membuat seseorang mengalami jumlah angsuran yang meningkat karena floating rate dan suku bunga BI sedang naik.

Selain menimbulkan tunggakan, risiko yang paling serius adalah rumah disita bank karena dianggap tidak mampu bayar. 

Untuk mencegah hal tersebut, banyak pemilik rumah yang akhirnya melakukan over kredit rumah KPR-nya.

Over kredit rumah menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan masalah ini. Namun, tak sedikit juga pemilik dan pembeli melakukan take over di bawah tangan atau hanya notaris/PPAT tanpa melibat bank. 

Kelebihan Take Over Melalui Bank

Lazimnya, melakukan take over kredit KPR dilakukan dengan proses alih debitur melalui bank yang sedang berjalan.

Pihak penjual dan pembeli akan mengajukan permohonan alih kredit pada bank dengan memenuhi beberapa persyaratan.

Setelahnya, bank akan meneliti dan memberikan persetujuan apabila persyaratan telah terpenuhi. 

Akan ada perjanjian baru yang mana pihak pembeli akan beralih fungsi menjadi debitur baru sehingga kredit berganti menjadi nama pihak pembeli.

Melalui sistem take over melalui bank, sertifikat rumah yang masih jadi jaminan sudah bisa dibalikkan nama atas debitur baru.

Halaman:

Tags

Terkini

Risiko Menggunakan Joki KPR, Waspadalah!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:20 WIB

Cara Jitu Mengajukan KPR Tanpa Melalui BI Checking

Selasa, 7 Januari 2025 | 10:40 WIB