- Risiko take over kredit KPR bawah tangan juga bisa dialami dari sisi pembeli. Pihak pertama sebagai penjual yang tidak bertanggung jawab, bisa saja melakukan over kredit ke banyak pihak sehingga posisi rumah bisa menjadi masalah atau sengketa.
- Risiko penjual bisa saja menghilang atau sulit dihubungi. Karena take over dilakukan tanpa melibatkan pihak bank, maka sertifikat rumah masih atas nama pihak pertama bahkan setelah pembeli melunasinya.
Bisa saja ada risiko pemilik pertama akan menghilang atau sulit dihubungi saat ingin mengambil sertifikat rumah di bank dan proses balik nama. (***)