literasi-keuangan

Reformasi KPR: Mewujudkan Akses Kepemilikan Rumah yang Lebih Adil bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 29 Januari 2025 | 21:35 WIB
ilustrasi proses KPR (universalbpr.co.id)

GRAHAMEDIA.ID - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Indonesia telah lama menjadi solusi yang diandalkan untuk mempermudah masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dalam memiliki rumah.

Program ini memberikan kesempatan bagi mereka yang tidak mampu membeli rumah secara tunai untuk mencicilnya dengan cara yang lebih terjangkau.

Laporan Bank Indonesia mencatat, pada Maret 2024, penyaluran kredit KPR mencapai Rp704,4 triliun, sebuah angka yang terus menunjukkan tren peningkatan.

Target pemerintah untuk menyediakan rumah layak huni bagi lebih banyak orang pun semakin terfokus dengan adanya program KPR, yang bertujuan untuk meningkatkan akses kepemilikan rumah sebesar 13,25 persen hingga mencapai 70 persen pada 2024.

Baca Juga: Kotabaru Yogyakarta: Dari Kawasan Cagar Budaya ke Episentrum Gaya Hidup Modern

Namun, meskipun program ini memiliki potensi besar untuk memperbaiki kondisi hunian di Indonesia, sejumlah permasalahan mendasar justru mencuat dan menunjukkan bahwa tujuan mulia dari KPR kadang gagal tercapai.

Salah satunya adalah kebijakan yang tidak mampu menyesuaikan dengan kondisi nyata masyarakat berpenghasilan rendah.

Banyak dari mereka yang bekerja di sektor informal, seperti buruh harian atau pedagang kecil, sering kali terhalang oleh syarat administratif yang ketat, seperti memiliki slip gaji dan status pekerjaan formal.

Sistem ini cenderung berpihak pada pekerja yang memiliki kontrak kerja tetap, padahal mayoritas MBR bekerja tanpa kejelasan status pekerjaan.

Baca Juga: 39 Kejadian Bencana Landa Jateng Selama Januari 2025,  Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Ketidaksesuaian antara ketentuan formal dan realitas masyarakat miskin ini memperburuk kesenjangan dalam akses kepemilikan rumah.

Selain itu, masalah penyalahgunaan fasilitas KPR subsidi juga menjadi sorotan.

Dalam beberapa kasus, ditemukan bahwa debitur yang seharusnya mendapat subsidi malah membeli lebih dari satu rumah dan menyewakannya, bertentangan dengan tujuan awal program ini untuk menyediakan hunian bagi yang benar-benar membutuhkan.

Praktik semacam ini mencoreng kredibilitas KPR subsidi dan memperlihatkan lemahnya pengawasan yang diberikan oleh pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini

Cara Menyiapkan Dana Darurat untuk Generasi Milenial

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:49 WIB

Walau Gaji UMR, Kamu Bisa Beli Rumah. Begini Caranya

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:53 WIB

Tips Cerdas Investasi Rumah Ala Milenial. Biar Untung

Minggu, 24 November 2024 | 20:06 WIB