GRAHAMEDIA.ID - Dalam pengelolaan keuangan rumah tangga, hal yang acapkali lupa ada penyiapan dana darurat.
Dana darurat adalah simpanan uang yang disiapkan untuk menghadapi situasi tak terduga, seperti kehilangan pekerjaan, kebutuhan medis mendadak, atau hal mendesak lainnya yang harus dipenuhi saat itu juga.
Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan finansial agar tidak perlu berutang saat menghadapi keadaan darurat.
Manfaat Dana Darurat
Banyak manfaat yang bisa kita dapat dengan menyiapkan dana darurat, di antaranya adalah perlindungan keuangan.
Ketika hal darurat dan membutuhkan biaya terjadi tetapi tidak ada dana darurat, maka tersisa pilihan kartu kredit atau pinjaman lunak dengan bunga tinggi. Namun, pilihan tersebut nantinya akan menambah beban keuangan kita. Ketersediaan dana darurat akan menghindarkan kita dari hal tersebut.
Selain itu, ketenangan pikiran. Kita akan merasa lebih tenang karena memiliki cadangan finansial jika terjadi hal tak diinginkan.
Dana darurat juga memiliki fleksibilitas, artinya memberi waktu untuk memulihkan keuangan kita tanpa tekanan. Misalnya, seseorang dipecat dari pekerjaannya, maka dia bisa mencari pekerjaan lain dengan lebih tenang karena mempunyai cadangan dana untuk memenuhi kebutuhannya hingga menemukan pekerjaan yang baru.
Berapa Besar Dana Darurat yang Ideal?
Besaran dana darurat berbeda-beda untuk setiap orang. Dana darurat biasanya dihitung berdasarkan jumlah pengeluaran bulanan.
Kebutuhan bulanan sendiri bisa dihitung dari biaya tetap, seperti biaya sewa, listrik, atau cicilan. Selain itu, ada juga biaya variabel, seperti makan dan transportasi.
Untuk individu yang masih lajang dan tidak memiliki tanggungan, besaran dana darurat antara 3 sampai 6 bulan dari total biaya hidup. Misalnya dalam sebulan dibutuhkan Rp3 juta untuk memenuhi biaya hidup, maka dana darurat yang harus disiapkan adalah sebesar Rp9 juta sampai Rp18 juta.
Untuk sebuah keluarga atau mereka yang memiliki tanggungan finansial seperti anak atau anggota keluarga lain, maupun pekerja lepas (freelancer) serta pemilik bisnis yang pendapatannya tidak tetap, besaran dana darurat baiknya antara 6 sampai 12 bulan dari biaya hidup. Contohnya seperti kepala keluarga (suami) yang memiliki tanggungan istri dan anak, dengan kebutuhan bulanan sebesar Rp5 juta, maka dibutuhkan dana darurat sebesar Rp30 juta sampai Rp60 juta.
Artikel Terkait
Sejarah KPR Periode 2018-Sekarang: Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Keluarga Muda!, Dahulukan Mana? Beli Rumah, Beli Kendaraan, Atau Tabungan Pendidikan Anak?
Mengenal Produk Tabungan Pendidikan Anak dan Cara Memilihnya
Tips Jitu Mempersiapkan Dana Pensiun Sejak Masih Produktif
Dana Terbatas, Begini Cara Membangun Rumah Secara Bertahap yang Efektif dan Efisien
Cara Cerdas Menyiapkan Dana Darurat Untuk Renovasi Rumah