Senin, 22 Desember 2025

Dukung Madrasah Inklusif, Kabupaten Semarang Deklarasikan ULD Pendidikan di Madrasah Pertama di Indonesia

Photo Author
- Minggu, 26 Januari 2025 | 18:11 WIB
Kemenag bersama FPMI (Forum Pendidik Madrasah Inklusif) Kabupaten Semarang mendeklarasikan ULD Pendidikan di lingkungan Kemenag Kabupaten Semarang, Sabtu 25 Januari 2025 di Pendopo Bupati Semarang. (fpmi kab.semarang)
Kemenag bersama FPMI (Forum Pendidik Madrasah Inklusif) Kabupaten Semarang mendeklarasikan ULD Pendidikan di lingkungan Kemenag Kabupaten Semarang, Sabtu 25 Januari 2025 di Pendopo Bupati Semarang. (fpmi kab.semarang)

GRAHAMEDIA.ID - Sistem pendidikan harus memastikan tidak ada diskriminasi atas dasar disabilitas, termasuk melalui pendidikan inklusif bagi anak-anak penyandang disabilitas.

Langkah ini didukung oleh berbagai regulasi, seperti UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan PP No. 13 Tahun 2020.

Untuk memperkuat komitmen ini, Kementerian Agama (Kemenag) juga menerbitkan PMA No. 01 Tahun 2024 tentang Akomodasi Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

PMA tersebut mengatur penyediaan akses dan layanan bagi anak disabilitas di madrasah dan pondok pesantren.

Baca Juga: Ketahui  Risiko Take Over KPR Bawah Tangan. Apa Saja ?

Selain itu, aturan ini mewajibkan pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Pendidikan di tingkat Kemenag Kabupaten/Kota/Provinsi serta di satuan pendidikan.

Sebagai bentuk implementasi regulasi ini, Kemenag bersama Forum Pendidik Madrasah Inklusif (FPMI) Kabupaten Semarang mendeklarasikan ULD Pendidikan di lingkungan Kemenag Kabupaten Semarang.

Deklarasi ini berlangsung di Pendopo Bupati Semarang, Sabtu, 25 Januari 2025.

Deklarasi ini menjadi bagian dari acara Seminar Nasional dan Diskusi Interaktif bertema “Pendidikan Bermutu untuk Semua” sekaligus memperingati Hari Disabilitas Internasional 2024.

Baca Juga: Kemendikdasmen Luncurkan Rumah Pendidikan untuk Siswa dan Guru, Lihat Manfaat dan Tujuannya?

ULD Pendidikan Madrasah di lingkungan Kemenag Kabupaten Semarang ini akan diterapkan di empat madrasah yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu MIN 5 Semarang (Jambu), MI Ma’arif Keji (Ungaran Barat), MTs NU Ungaran, serta MI Tarbiyatul Aulad Jombor (Tuntang).

Madrasah-madrasah tersebut telah melayani berbagai jenis anak disabilitas dengan menyediakan asesmen, layanan individual di Ruang Sumber, tenaga Guru Pendamping Khusus (GPK), serta bekerja sama dengan pihak luar.

Ketua FPMI Kabupaten Semarang, Mohamad Arifin, dalam sambutannya menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk mewujudkan madrasah yang ramah anak dan inklusif.

Baca Juga: Hari Kelima Longsor Petungkriyono Pekalongan, Korban Tewas Menjadi 25 Orang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: GRAHAMEDIA.ID

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bunda Literasi di Era Artificial Intelligence

Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:52 WIB

Terpopuler

X