Sehingga regulasi reinkarnasi bangunan perlu ditekankan agar tidak mengubah wajah kawasan permukiman heritage yang menghilangkan karakternya.
Apa harapannya?
Pemilik bangunan di kawasan permukiman heritage sebaiknya memiliki kesadaran untuk memahami lokasi bangunan mereka.
Pemahaman lokasi ini akan berpengaruh pada aturan – aturan terkait yang harus mereka ikuti.
Hal ini dikarenakan bangunan – bangunan tersebut bersifat private sehingga pemerintah memiliki keterbatasan wewenang untuk mengaturnya.
Baca Juga: Sejarah KPR Periode 2018-Sekarang: Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Kesadaran ini penting untuk dimiliki oleh pemilik bangunan supaya lingkungan permukiman dan muka bangunan dapat serasi serta sesuai dengan estetika kawasan cagar budaya yang diharapkan.
Pada akhirnya, apabila hal ini dapat dilakukan maka upaya dukungan untuk menjaga eksistensi sejarah dan budaya setempat dapat berjalan dengan baik. Jadi, bagaimana dengan bangunan anda? Sudahkan mengikuti aturan yang ada?.***
Artikel Terkait
Sejarah Gedung Sumpah Pemuda, Pernah Jadi Toko Bunga dan Hotel
Sejarah Awal KPR dimulai di Kota Semarang, Ini Catatannya!
Sejarah KPR Periode 2012-2017, Prioritisasi MBR melalui Program Satu Juta Rumah
Ingin Hidup Sehat, Nyaman dan Sehat ? Buatlah Green House. Berikut Tahapannya
Antisipasi Cuaca Ekstrem, BUMN Transportasi Harus Kedepankan Aspek Keselamatan Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru
Masuk Musim Hujan, Distribusi Logistik Pemilu Perlu Diantisipasi