Senin, 22 Desember 2025

Reinkarnasi Kawasan Permukiman Heritage Yogyakarta, Antara Upaya Regulatif Pemerintah dan Kesadaran Pemilik

Photo Author
- Senin, 4 Desember 2023 | 17:55 WIB
Salah satu rumah di kawasan Permukiman Heritage Yogyakarta (perkim.id)
Salah satu rumah di kawasan Permukiman Heritage Yogyakarta (perkim.id)

GRAHAMEDIA.ID - Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No. 186/KEP/2011 dan Surat Keputusan Dinas Kebudayaan DIY No. 188/38.A, Yogyakarta memiliki 14 kawasan heritage yang terdiri dari Kawasan Kraton dan Kawasan Malioboro.

Selanjutnya ada Kawasan Pakualaman, Kawasan Kotagede, Kawasan Kotabaru, Kawasan Imogiri, Kawasan Parangtritis, Kawasan Pleret, Kawasan Jetis, Kawasan Pengok, Kawasan Baciro, Kawasan Prambanan, Kawasan Ratu Boko, dan Kawasan Sokoliman.

Banyaknya jumlah kawasan cagar budaya di Yogyakarta menjadikan daerah ini memiliki peringkat ketiga nasional berdasarkan kekayaan sejarahnya.

Tetapi sejauh mana reinkarnasi kawasan permukiman heritage tersebut saat ini?

Baca Juga: The Heritage Palace, Surga Selfie Berlatar Belakang Bangunan Kuno: Lokasi, Fasilitas Wisata, dan Harga Tiket

Dari sekian banyak kawasan cagar budaya tersebut, terdapat beberapa kawasan yang terbentuk dari permukiman – permukiman heritage seperti Kawasan Kraton, Kawasan Kotagede, Kawasan Kotabaru, dan Kawasan Baciro.

Di dalam kawasan – kawasan cagar budaya ini terdiri dari berbagai bentuk gaya bangunan dan lingkungan yang berbeda.

Perbedaan tersebut terjadi karena masing – masing permukiman dihuni oleh kelompok masyarakat yang memiliki latar belakang budaya dan aktivitas yang berbeda.

Apa yang disudah dilakukan oleh pemerintah?

Salah satu upaya pemerintah untuk pelestarian kawasan permukiman heritage adalah dengan mengeluarkan aturan – aturan terkait, salah satunya adalah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2014 tentang Panduan Arsitektur Bangunan Baru Bernuasa Budaya Daerah.

Baca Juga: Mengenal Kampung Kayutangan, Tujuan Pariwisata Kumuh Yang Kini Bernilai Heritage

Aturan ini dibuat salah satu tujuannya untuk mengatur tentang model arsitektur bangunan yang baru dibangun ataupun direnovasi pada kawasan cagar budaya.

Pergub DIY Nomor 40 Tahun 2014 menjelaskan bahwa implementasi aturan ini didasarkan pada zonasi kawasan cagar budaya yang meliputi kawasan inti dan kawasan penyangganya.

Pemerintah melalui aturan pelestarian kawasan cagar budaya tersebut mengharapkan agar pemilik bangunan permukiman heritage di kawasan penyangga dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: perkim.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Melongok Penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa

Selasa, 10 Juni 2025 | 11:41 WIB

Terpopuler

X