singgah

Relokasi Permukiman Bantaran Sungai Ciliwung di Kampung Pulo, Normalisasi atau Marginalisasi?

Jumat, 20 Desember 2024 | 20:28 WIB
Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara, Jaktim (dedykurniadi)

GRAHAMEDIA.ID - Pada tahun 2015, DKI Jakarta menghadapi tantangan besar dalam penataan ruang, terutama di bantaran Sungai Ciliwung yang rawan banjir.

Kampung Pulo, di Kelurahan Kampung Melayu, menjadi fokus program normalisasi sungai yang digagas di era Gubernur Joko Widodo.

Program ini bertujuan mengurangi risiko banjir dengan merelokasi permukiman di sepanjang bantaran sungai.

Namun, proyek ini menemui kendala. Data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menunjukkan terdapat 917 keluarga dengan 533 rumah di Kampung Pulo.

Baca Juga: Wamen PU Diana Bahas Dukungan World Bank untuk Proyek Ketahanan Gempa dan Pembangunan Perkotaan

Relokasi memicu konflik antara pemerintah dan warga yang menolak penggusuran. Permasalahan hak tanah, legalitas, dan lemahnya komunikasi memperparah situasi, menyoroti perlunya solusi adil bagi warga terdampak.

Penataan Ruang Sempadan Sungai

Permukiman di Kampung Pulo melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, yang mengatur jarak minimal 3 meter dari tepi sungai.

Kawasan ini dikategorikan sebagai squatter settlement , yaitu permukiman ilegal dengan kepadatan tinggi, minim fasilitas, dan tanpa legalitas formal. Hal ini menjadi dasar pemerintah melakukan penertiban.

Kronologi Konflik

Kampung Pulo, dengan status tanah adat lebih dari 60 tahun, teridentifikasi sebagai wilayah rawan banjir sejak 2012.

Baca Juga: Libur Nataru, Kementerian PU dan BUJT Berlakukan Diskon Tarif Tol 10 Persen. Ruas Mana saja? Cek Disini!

Pemerintah mulai merencanakan normalisasi pada tahun yang sama, dengan sosialisasi dilakukan pada 2013-2014.

Meski begitu, proses ini tidak berjalan lancar. Pada 2015, bentrokan terjadi saat penggusuran. Pemerintah menolak memberikan ganti rugi, sementara warga menuntut kompensasi atas tanah yang mereka tempati.

Halaman:

Tags

Terkini

Melongok Penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa

Selasa, 10 Juni 2025 | 11:41 WIB