GRAHAMEDIA.ID - Di tengah kian terbatasnya lahan perumahan di perkotaan, hunian vertikal menjadi salah satu pilihan pengembang. Masyarakat juga sudah banyak meminati hunian ini karena dianggap lebih efisien, karena dekat di perkotaan.
Oleh karenanya, pemahaman mengenai legalitas kepemilikan unit pun menjadi aspek penting. Terdapat dua jenis sertifikat yang akrab ditemui dalam konteks rumah susun, yaitu Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan Hak Guna Bangunan atas Satuan Rumah Susun (HGB Sarusun).
SHMSRS dan HGB Sarusun memberikan hak kepada pemilik untuk menggunakan, menyewakan, atau menjual unit sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemilik kedua sertifikat tersebut, sama-sama mempunyai hak atas bagian bersama dalam kompleks rumah susun.
Hak ini bersifat proporsional sesuai dengan luas unit yang dimiliki, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, serta Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Kedua sertifikat ini pun dapat dijadikan jaminan dalam pengajuan kredit ke lembaga keuangan serta diterbitkan oleh instansi resmi.
SHMSRS diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setempat, sedangkan HGB Sarusun dikeluarkan oleh Kantor Pertahanan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Walaupun keduanya terdengar sama sebagai bukti kepemilikan unit, tetapi banyak calon pembeli belum memahami secara jelas perbedaan di antara keduanya.
Hal ini dikarenakan SHMSRS dan HGB Sarusun memiliki karakteristik sertifikat masing-masing dengan tujuan yang berbeda.
SHMSRS merupakan bukti kepemilikan atas satuan rumah susun yang berdiri di atas tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai.
Sementara itu, HGB Sarusun merupakan hak untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu tertentu.
Oleh karena itu, SHMSRS tidak memiliki batas waktu dan berlaku seumur hidup selama wujud fisik bangunan masih ada, sedangkan HGB Sarusun memiliki jangka waktu tertentu yang umumnya 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun.
HGB Sarusun pun hanya memberikan hak atas unit hunian dan bagian bersama kepada pemilik, tetapi tidak memiliki hak atas tanah tempat bangunan berdiri.
Hal ini berbeda dengan SHMSRS, di mana pemilik juga memiliki hak atas tanah bersama secara proporsional.
Baca Juga: Sudah Lunas Angsuran KPR? Begini Cara Mengambil Sertifikat KPR di Bank
Artikel Terkait
Buruan Daftar!, Ada Sayembara Desain Purwa Rupa Rumah Susun Berhadiah Rp164 Juta
Melongok Pembangunan Rumah Susun ASN di Kabupaten Semarang. Menyediakan 60 Unit Hunian
Percepat Pembangunan Rumah Susun (Rusun), Pemerintah Terapkan Katalog Elektronik
Rekor, Rumah Susun 9 Tower Mampu Dibangun Hanya Dengan 245 Hari
Kementerian PUPR telah Bangun 12 Tower Rumah Susun Untuk Mahasiswa di universitas Muhammadiyah