Senin, 22 Desember 2025

Mengenal Perbedaan SHMSRS dan HGB Sarusun, Bukti Kepemilikan pada Rumah Susun

Photo Author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 10:16 WIB
Rumah Susun (Rusun) Dosen Politeknik Pekerjaan Umum (PU) yang terletak di kawasan Politeknik PU, Kota Semarang (pu.go.id)
Rumah Susun (Rusun) Dosen Politeknik Pekerjaan Umum (PU) yang terletak di kawasan Politeknik PU, Kota Semarang (pu.go.id)

Perbedaan terakhir berkaitan dengan kepemilikan oleh Warga Negara Asing (WNA), yakni SHMSRS hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), sementara HGB Sarusun dapat dimiliki oleh WNI dan WNA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SHMSRS dan HGB sama-sama sah dan diakui secara hukum, tetapi memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal kepemilikan tanah, jangka waktu, dan hak-hak pemilik.

Oleh karena itu, calon pembeli perlu memahami status lahan dari hunian yang ditawarkan. Dengan pemahaman yang tepat, pembeli dapat mengambil keputusan yang bijak dan sesuai dengan kebutuhan, serta tujuan jangka panjang dalam kepemilikan properti vertikal. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: GRAHAMEDIA.ID, knight franks asia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X