Perbedaan terakhir berkaitan dengan kepemilikan oleh Warga Negara Asing (WNA), yakni SHMSRS hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), sementara HGB Sarusun dapat dimiliki oleh WNI dan WNA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SHMSRS dan HGB sama-sama sah dan diakui secara hukum, tetapi memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal kepemilikan tanah, jangka waktu, dan hak-hak pemilik.
Oleh karena itu, calon pembeli perlu memahami status lahan dari hunian yang ditawarkan. Dengan pemahaman yang tepat, pembeli dapat mengambil keputusan yang bijak dan sesuai dengan kebutuhan, serta tujuan jangka panjang dalam kepemilikan properti vertikal. (***)
Artikel Terkait
Buruan Daftar!, Ada Sayembara Desain Purwa Rupa Rumah Susun Berhadiah Rp164 Juta
Melongok Pembangunan Rumah Susun ASN di Kabupaten Semarang. Menyediakan 60 Unit Hunian
Percepat Pembangunan Rumah Susun (Rusun), Pemerintah Terapkan Katalog Elektronik
Rekor, Rumah Susun 9 Tower Mampu Dibangun Hanya Dengan 245 Hari
Kementerian PUPR telah Bangun 12 Tower Rumah Susun Untuk Mahasiswa di universitas Muhammadiyah