GRAHAMEDIA.ID - Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya menetapkan bahwa benda atau situs yang memiliki umur di atas 50 tahun dan mewakili gaya yang khas pada masanya dapat dikategorikan sebagai benda cagar budaya.
Indonesia sebagai negara yang memiliki asal usul sejarah yang panjang memiliki banyak sekali situs yang dapat dikategorikan sebagai cagar budaya, termasuk bangunan atau rumah.
Rumah merupakan kebutuhan dasar bagi nenek moyang masyarakat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Saat ini, masih banyak ditemukan rumah – rumah kuno yang dibangun pada masa nenek moyang kita namun masih berdiri dengan kokoh.
Namun keberadaan rumah kuno ini, apakah menjadi beban pemerintah daerah untuk pemeliharaannya? Atau bahkan menjadi sebuah harapan bagi para pecinta budaya dan sejarah?
Rumah kuno memiliki gaya bangunan yang khas, berbeda pada zaman berdirinya dan berbeda pula pada masing – masing lingkungannya.
Rumah – rumah kuno tersebut banyak yang dimanfaatkan untuk menunjang pariwisata daerah, seperti untuk penginapan, tempat makan, museum, obyek atraksi wisata, dan lainnya.
Selain dimanfaatkan oleh investor wisata, rumah – rumah kuno juga menjadi harapan bagi pemerintah dan budayawan.
Mereka mengharapkan rumah kuno tersebut dapat menjadi sumber pembelajaran bagi generasi yang akan datang.
Gaya bangunan dan material bangunan dapat menjadi daya tarik dan obyek pembelajaran bagi banyak pihak.
Rumah kuno yang masih berdiri juga diharapkan dapat menjadi saksi bisu dan bukti konkret dari sejarah Indonesia dimasa lampau.