2. Pembuatan AJB
AJB berfungsi sebagai bukti transaksi yang diperlukan untuk mengurus sertifikat tanah. Pastikan AJB dibuat di PPAT agar keabsahannya terjaga.
3. Mendatangi Kantor BPN
Setelah pembuatan AJB, proses sertifikat tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ajukan permohonan pembuatan sertifikat dan pastikan dokumen lengkap dan asli.
4. Pengukuran Tanah
Proses pengukuran tanah dilakukan oleh pejabat dari BPN untuk memastikan luas tanah yang sebenarnya. Penjual dan pembeli harus hadir dalam proses ini.
5. Pengumuman Data Yuridis
Setelah pengukuran, BPN akan membuat pengumuman yuridis selama 60 hari. Jika tidak ada keberatan, SK pemberian hak tanah akan dikeluarkan, mengubah status tanah dari girik menjadi sertifikat.
Baca Juga: Cara Mengecek Sertifikat Tanah Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku
6. Siapkan Dana Khusus
Pastikan untuk menyiapkan dana khusus untuk pembayaran pajak, biaya administrasi, dan proses balik nama tanah. Proses balik nama wajib dilakukan agar status properti sah menjadi milik Anda.
Membeli tanah yang belum bersertifikat membutuhkan perhatian khusus dan proses yang cermat.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, termasuk persiapan dokumen dan kehadiran PPAT, transaksi pembelian tanah bisa berjalan dengan aman serta sah secara hukum. (***)