Senin, 22 Desember 2025

Larang Anies Baswedan Pakai Gedung Indonesia Menggugat, Pemprov Jabar Buka Suara: Tidak Untuk Giat Politik

Photo Author
- Senin, 9 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Bakal Calon Presiden dari Koaliis Perubahan Anies Rasyid Baswedan mengabarkan dirinya mengalami penolakan saat menggelar kegiatan di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, 8 Oktober 2023.  (https://twitter.com/aniesbaswedan)
Bakal Calon Presiden dari Koaliis Perubahan Anies Rasyid Baswedan mengabarkan dirinya mengalami penolakan saat menggelar kegiatan di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, 8 Oktober 2023. (https://twitter.com/aniesbaswedan)



GRAHAMEDIA.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akirnya buka suara terkait larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Bandung oleh komunitas Change Indonesia untuk kegiatan diskusi publik pada Minggu, 8 Oktober 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bakal Capres Anies Baswedan.

Polemik itu ramai disoal di media sosial khususnya oleh relawan Anies Baswedan, sebab meraka kecewa tidak bisa menggunakan Gedung tersebut untuk melakukan diskusi.

Meski begitu, acara diskusi tetap dilanjutkan di halaman GIM dengan cara duduk lesehan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar Benny Bachtiar dalam keterangan resmi, Senin, 9 September 2023 mengatakan, pihaknya sebagai pengelola GIM Bandung membenarkan bahwa acara diskusi tersebut telah mengantongi izin beberapa hari sebelum acara digelar.

"Surat izin dilayangkan ke pihaknya oleh Poros Anak Muda Sosia Politika, dengan perihal peminjaman tempat untuk kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia dengan tema 'Demi Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi', suratnya diserahkan pada 27 September 2023," kata Benny Bachtiar.

Baca Juga: Anies Baswedan Gagal Berdiskusi di Gedung Indonesia Menggugat Bandung. Netizen Kontra: Halah Playing Victim

Surat tersebut, kata Benny, kemudian dibalas oleh UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar pada 2 Oktober 2023 dengan memberikan izin peminjaman tempat.

Pemberian izin tersebut dengan catatan tidak diperkenankan untuk kegiatan politik dan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Namun pada kenyataannya, sehari sebelum acara digelar terdapat beberapa spanduk maupun baliho yang dengan jelas dan tegas menggaungkan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Sehingga kami menilai kegiatan ini bagian dari politik,” kata Benny.

Benny juga menegaskan, larangan penggunaan gedung tersebut sudah sesuai dengan Imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

Menurut Benny, aturan tersebut dipertegas lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Di dalam pasal tersebut mengatur bahwa alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang pada tempat umum, salah satunya adalah gedung milik pemerintah.

"Nah Gedung Indonesia Menggugat (GIM) merupakan gedung milik pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar lewat UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat,” katanya.

Bakal Calon Presiden dari Koaliis Perubahan Anies Rasyid Baswedan mengabarkan dirinya mengalami penolakan saat menggelar kegiatan di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, 8 Oktober 2023. (https://twitter.com/aniesbaswedan)

Baca Juga: Anies - Muhaimin Siap Daftar Calon Presiden dan Wakil Presiden Paling Pagi. Persiapan Sudah Matang

Benny menegaskan, penggunaan gedung tersebut diperbolehkan dan tidak menjadi masalah selama peruntukannya sesuai dengan aturan dan tidak untuk kegiatan politik.

Sehingga, lanjut Benny, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan amanat undang-undang dan apa yang dilakukan Pemdaprov Jabar dalam menjaga netralitas ASN.

“Kami bersikap sesuai dengan undang-undang tersebut. Jadi, biar tidak ada kesalahpahaman di antara kita dan saling menjaga ketertiban baik selama masa sebelum kampanye, masa kampanye, maupun masa setelah kampanye,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Benny, pihaknya tetap membolehkan Poros Anak Muda Sosia Politika Change Indonesia untuk tetap menggelar kegiatan yang sudah direncanakan di halaman Gedung Indonesia Menggugat.

“Kegiatan tersebut tetap terlaksana di halaman gedung dan berlangsung secara aman dan kondusif,” katanya.

Baca Juga: Gagasan Bacapres Kembangkan UMKM, Anies Baswedan Bawa Tiga Gagasan: Pemerataan Kesempatan Hingga Ubah Regulasi

Bakal Calon Presiden dari Koaliis Perubahan Anies Rasyid Baswedan mengabarkan dirinya mengalami penolakan saat menggelar kegiatan di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, 8 Oktober 2023. (https://twitter.com/aniesbaswedan)

Sehari sebelum kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia yang direncanakan digelar pada 8 Oktober 2023, pihak UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar mendapati sejumlah alat peraga kampanye terpasang di Gedung Indonesia Menggugat.

Alat peraga kampanye tersebut diniali menegaskan pesan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan wakil presiden.

Tak hanya itu, terdapat pula spanduk yang memasang logo salah partai politik disertai dengan promosi salah seorang bakal calon anggota legislatif dari partai politik yang dimaksud.

Meski demikian, lanjut Benny, pihaknya tetap membolehkan Poros Anak Muda Sosia Politika Change Indonesia untuk tetap menggelar kegiatan yang sudah direncanakan di halaman Gedung Indonesia Menggugat.

“Kegiatan tersebut tetap terlaksana di halaman gedung dan berlangsung secara aman dan kondusif,” katanya.

Sebelumnya dikabarkan, Bakal Calon Presiden dari Koaliis Perubahan Anies Rasyid Baswedan mengabarkan dirinya mengalami penolakan saat menggelar kegiatan di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, 8 Oktober 2023.

Kegiatan diskusi yang diinisiasi Komunitas Aktivis Pro Demokrasi dan mahasiswa yang tergabung ke dalam Change Indonesia bertajuk 'Demi Ibu Pertiwi: Saatnya Perubahan' batal diadakan di Gedung Indonesia Menggugat karena Pemprov Jabar tak memberikan izin.

Ia membagikan kabar itu melalui akun twitternya @aniesbaswedan pada Senin, 9 Oktober 2023 pukul 08.54 WIB

"Karena gedungnya tiba-tiba tidak boleh dipakai, maka menumpang diskusi di halamannya saja…," kata Anis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahrul Munir

Sumber: ayobandung.com, Twitter @aniesbaswedan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X