GRAHAMEDIA.ID - Menyongsong pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) siap mengawal perhelatannya agar menerapkan nilai-nilai HAM.
Dilansir dari laman Komnasham pada Jumat, 20 Oktober 2023, pengawasalan itu dilakukan dengan cara membentuk Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan,
tim tersebut telah melaksanakan pemantauan dengan berfokus pada hak pilih kelompok rentan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, potensi terulangnya kematian massal petugas Pemilu, serta penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang ramah HAM.
“Hak pilih kelompok rentan dan rekomendasi-rekomendasi sudah disampaikan, terutama kepada KPU dan instansi terkait,” tutur Pramono yang sekaligus sebagai Ketua Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Turut Ciptakan Pemilu Damai 2024, Inilah Tiga Strategi Diseminasi Informasi Kominfo
Banyak temuan atas pemantauan tesebut, meliputi jumlah pemilih yang kehilangan hak pilih masih besar, belum meratanya standar pelayanan bagi pemilih penyandang disabilitas, dan kerentanan hak memilih.
Selain itu, kerentanan hak pilih, hak atas informasi serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta pemantauan terkait hak atas atas kesehatan/rasa aman.
Dari temuan tersebut, timnya telah menyampaikan beberapa rekomendasi, terutama terkait mitigasi kematian petugas, hak atas informasi, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, demokrasi Indonesia sedang menuju ke arah yang lebih baik.
Beberapa hal masih harus diperbaiki karena terdapat beberapa insiden serta peristiwa lain yang belum merefleksikan HAM secara utuh. (***)
Artikel Terkait
Turut Ciptakan Pemilu Damai 2024, Inilah Tiga Strategi Diseminasi Informasi Kominfo
Menjelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Greenpeace Serukan Pemilu Tanpa Oligarki
Parpol dan Capres Harus Susun Program Berdasarkan RPJPN dan RPJMN
Jelang Pendaftaran Capres, Begini Persyaratan dan Teknik Pendafatarannya. Simak Baik-Baik
Tak Netral dalam Pemilu, ASN di Jateng Siap-Siap Terjerat Sanksi