c) penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul;
d) media sosial; dan/atau
e) aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) diatas, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) diatas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.
7. Memperhatikan bahwa pemasanganan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).
Itulah imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI berkaitan dengan pengumuman DCT. (***)
Artikel Terkait
DCT Pemilu 2024 Ditetapkan 3 November 2023, Inilah Potensi Sengketa Yang Berpotensi Terjadi
Jelang Penetapan DCT Pemilu 2024, Cek Batas Waktu Permohonan Sengketa ke Bawaslu
DCT Ditetapkan 3 November, Surat Suara Mulai Dicetak 10 November
Penetapan DCT Berpotensi Timbulkan Sengketa, Inilah Yang Berhak Mengajukan Permohonan
9.917 Calon DPR RI Ditetapkan Dalam DCT Pemilu 2024, Jumlahnya Berkurang dari DCS
Permohonan Sengketa Proses Terkait DCT Pemilu Dibatasi 6-8 November 2023