Senin, 22 Desember 2025

Keluarkan 8 Point Peryataan Sikap, MHH PP Muhammadiyah Meminta Anwar Usman Mengundurkan Diri

Photo Author
- Rabu, 8 November 2023 | 15:32 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam Pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa 7 November 2023 (youtube @mahkamahkonstitusi)
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam Pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa 7 November 2023 (youtube @mahkamahkonstitusi)

GRAHAMEDIA.ID - Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Hakim Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Itulah salah satu bunyi Pernyataan Sikap Majelis Hukum HAM (MHH) PP Muhammadiyah terkait Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Kosntitusi. Peryataan sikap itu ditandatangani oleh Ketua MHH Dr Trisno Raharjo dan Sekretaris Muhammad Alfian. Pernyataan sikap itu memuat delapan point.

Seperti, Muhammadiyah memberikan apresiasi setingi-tingginya kepada MKMK yang telah bekerja dengan cermat, teliti dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi.

Bahkan menilai adanya putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi terhadap sembilan Hakim Konstitusi terbukti melanggara etika menunjukkan mereka bukanlah sosok negarawan yang menjadi syarat bagi seoarang Hakim Kosntitusi. Hakim Konstitusi harus menunjukkan sikap negarawan.

Baca Juga: Dicopot Dari Ketua MK, Anwar Usman Akan Kehilangan Tunjangan Senilai Rp121 Juta per Bulan

Serta menuntut seluruh Hakim Konstitusi untuk mengembalikan kewibawaan, keluhuran dan marwah Hakim Konstitusi melalui sikap-sikap kenegarawanan yang dimanifestasikan kedalam putusan dan sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Meski MHH memahami dan menghormati putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, namun MKMK PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang "hanya" menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK.

Menilai pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwas Usman dari jabatan Hakim Konstutusi. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sugie R

Sumber: GRAHAMEDIA.ID

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X