GRAHAMEDIA.ID - Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Hakim Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Itulah salah satu bunyi Pernyataan Sikap Majelis Hukum HAM (MHH) PP Muhammadiyah terkait Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Kosntitusi. Peryataan sikap itu ditandatangani oleh Ketua MHH Dr Trisno Raharjo dan Sekretaris Muhammad Alfian. Pernyataan sikap itu memuat delapan point.
Seperti, Muhammadiyah memberikan apresiasi setingi-tingginya kepada MKMK yang telah bekerja dengan cermat, teliti dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi.
Bahkan menilai adanya putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi terhadap sembilan Hakim Konstitusi terbukti melanggara etika menunjukkan mereka bukanlah sosok negarawan yang menjadi syarat bagi seoarang Hakim Kosntitusi. Hakim Konstitusi harus menunjukkan sikap negarawan.
Baca Juga: Dicopot Dari Ketua MK, Anwar Usman Akan Kehilangan Tunjangan Senilai Rp121 Juta per Bulan
Serta menuntut seluruh Hakim Konstitusi untuk mengembalikan kewibawaan, keluhuran dan marwah Hakim Konstitusi melalui sikap-sikap kenegarawanan yang dimanifestasikan kedalam putusan dan sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
Meski MHH memahami dan menghormati putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, namun MKMK PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang "hanya" menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK.
Menilai pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwas Usman dari jabatan Hakim Konstutusi. (*)
Artikel Terkait
MKMK Berhentikan Anwar Usman, Ini Respon Mahfud MD, Alissa Wahid Hingga Aiman Witjaksono
Inilah Pendidikan Anwar Usman, Ketua MK yang Dicopot MKMK
Pakar Hukum Nilai MKMK Main Aman, Anwar Usman Harusnya Dicopot dari Hakim Konstitusi