Senin, 22 Desember 2025

Dicopot Dari Ketua MK, Anwar Usman Akan Kehilangan Tunjangan Senilai Rp121 Juta per Bulan

Photo Author
- Rabu, 8 November 2023 | 11:39 WIB
Ketua MK Anwar Usman (Tengah), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih serta Juru Bicara MK Fajar Laksono Gelar Konferensi Pers tentang MKMK, Senin 23 Oktober 2023 (mkri.id)
Ketua MK Anwar Usman (Tengah), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih serta Juru Bicara MK Fajar Laksono Gelar Konferensi Pers tentang MKMK, Senin 23 Oktober 2023 (mkri.id)

 

GRAHAMEDIA.ID - Majlis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman karena melanggar kode etik.

Dalam sidang putusan etik MKMK pada Selasa (7/11/2023), Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dalam amar putusan tersebut, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai MKMK Main Aman, Anwar Usman Harusnya Dicopot dari Hakim Konstitusi

Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Atas pencopotan itu, Anwar Usman berpotensi kehilangan tunjangan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Ihwal gaji dan fasilitas untuk para hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Sementara itu, dalam PP No. 55/2014, disebutkan bahwa ketua MK bisa mengantongi tunjangan sebesar Rp121.609.000 per bulan.

Baca Juga: Inilah 3 Jenis Tenaga Kerja Yang Banyak Diserap di Jawa Tengah. Cek, Apa Saja?

Namun demikian, karena dia masih berposisi sebagai hakim mahkamah kontitusi (MK), Anwar Usman berhak mendapatkan gaji dan tunjangan.

Pada pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2014, hakim (termasuk ketua dan wakil) MK berhak mendapatkan hal-hal di bawah ini:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: MK, idxchannel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X