GRAHAMEDIA.ID - Pakar Hukum dari Universitas Lampung (Unila) Prof Rudy Lukman menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bermain aman dengan keputusannya memberikan sanksi kepada Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK.
Menurut Prof Rudy, seharusnya secara normatif, Anwar Usman dicopot dari statusnya sebagai hakim konstitusi.
Ia menjelaskan bahwa dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terdapat tiga opsi sanksi yang bisa diberikan kepada hakim terlapor, yakni teguran, peringatan, dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Norma ini terdapat dalam Pasal 41 poin c.
"Nah secara normatif, sanksi berat berupa pemberhentian itu bukan pemberhentian dari jabatan tapi pemberhentian dari hakim Mahkamah Konstitusi," ucap Prof Rudy dikutip dari NU Online, Selasa 7 November 2023 malam.
"Karena tidak ada di kode etik itu yang menyinggung soal pemberhentian dari jabatan, tapi dari keanggotaannya karena dia melanggar etik berat sebagai hakim konstitusi," lanjut Prof Rudy.
Baca Juga: Sebelum Tahapan Kampanye, Muhammadiyah Akan Uji Publik Program 3 Capres dan Cawapres Secara Terbuka
Menurut Ketua Lakpesdam PWNU Lampung 2015-2020 itu, putusan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK adalah upaya MKMK bermain aman.
"Menurut saya sih, ini karena hakim MKMK itu bermain aman. Ini kan hard case. Dalam konteks constitutional judgement (penilaian konstitusional) ini kan hard case, perkara sulit," jelas Guru Besar Hukum Unila yang baru berusia 42 tahun itu.
Dasar MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK menurutnya tidak cukup kuat secara normatif.
Sebab, MKMK menilai dan memeriksa para hakim konstitusi itu sebagai pribadi, bukan karena jabatannya.
"Mahkamah etik ini tuh menilai pribadi dari hakim-hakim, bukan jabatan, bukan sebagai ketuanya. Ketuanya kan punya tupoksi yang berbeda dari hakim. Nah, majelis hakim MKMK itu memeriksa, adakah pelanggaran etik hakim konstitusi sebagai individu-individu. Begitu dari segi hukum," terang Prof Rudy.
Artikel Terkait
Komika Akbar ke Ganjar-Mahfud: Yang Bisa Dipengaruhi itu MK, Kalau MD Tidak Bisa
Sempat Berubah Jadi Mahkamah Keluarga, Google Maps Sudah Kembalikan Jl. Medan Merdeka Barat No.6 ke Alamat MK
Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Injak-injak Konstitusi, Masinton Pasaribu Usulkan Hak Angket
Putusan MK Perbolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Tempat Pendidikan, Bawaslu: Ikuti Aturannya!
Inilah Pendidikan Anwar Usman, Ketua MK yang Dicopot MKMK