GRAHAMEDIA.ID - Majlis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman karena melanggar kode etik.
Dalam sidang putusan etik MKMK pada Selasa (7/11/2023), Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Putusan MK Perbolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Tempat Pendidikan, Bawaslu: Ikuti Aturannya!
Grahamedia.id melansir dari laman mkri, berikut adalah latar belakang pendidikan sosok Anwar Usman yang merupakan paman dari bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka tersebut:
Pendidikan:
1. Sekolah Dasar Negeri Bima (1969)
2. PGAN di Bima (1973)
3. PGAAN di Bima (1975)
4. S-1 Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (1984)
5. S-2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta (2001)
6. S-3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2010)
Baca Juga: Marak Hoaks Selama Pemilu, DPR Usul Bentuk Badan Anti Hoaks dan Dewan Etik Medsos
Itulah latar belakang pendidikan Anwar Usman yang dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi karena terbukti melanggar kod etik. (***)
Artikel Terkait
Sempat Berubah Jadi Mahkamah Keluarga, Google Maps Sudah Kembalikan Jl. Medan Merdeka Barat No.6 ke Alamat MK
Dukung MKMK, Legislator PKB: Bayangkan, 575 Anggota DPR Membuat Undang-undang, Hanya Dibatalkan 9 Hakim MK
Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Injak-injak Konstitusi, Masinton Pasaribu Usulkan Hak Angket
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Pernah Buat Buku "Oligarki dan Totalitarianisme Baru". Apa Isinya?
MKMK Berhentikan Anwar Usman, Ini Respon Mahfud MD, Alissa Wahid Hingga Aiman Witjaksono