GRAHAMEDIA.ID – Para tokoh dan umat beragama melakukan doa bersama agar pelaksanaan pemilu pilkada 2024 bisa terlaksana dengan damai.
Kegiatan bertajuk “Doa Bersama untuk Negeri Dalam Rangka Pemilu Damai 2024” itu dilaksanakan di halaman Mapolda Jateng, Rabu, 8 November 2023 malam.
Doa lintas agama diikuti oleh enam umat agama, yakni Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengaku menyambut positif kegiatan yang diinisiasi Polda Jateng ini.
Baca Juga: Kasus Cacar Monyet Sudah Menyebar Keluar Jakarta, DPR Desak Pemerintah Lakukan 'Active Case Finding'
Menurutnya, berbagai ikhtiar lahiriah untuk mewujudkan pemilu damai, harus diiringi pula dengan ikhtiar spiritual. "Jadi harus seiring sejalan. Tidak bisa dipisahkan antara doa dan ikhtiar," kata Nana.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun sudah melaksanakan kegiatan serupa belum lama ini di Kabupaten Demak.
Ikhtiar lahiriah dan spiritual, diharapkan pula akan membantu melahirkan pemimpin bangsa yang amanah dan membawa kemajuan bagi bangsa.
"Kita akan melaksanakan pesta demokrasi, pesta dalam rangka untuk memilih para pemimpin bangsa Indonesia. Kalau pesta kan hendaknya bahagia, bukan kemudian menimbulkan suatu konflik," katanya.
Baca Juga: Inilah 7 Jenis Conwood untuk Tampilan Rumah Cantik nan Estetik
Menurut Nana, jumlah penduduk Jawa Tengah yang mencapai 37 juta jiwa, dengan jumlah pemilih sekitar 28,2 juta jiwa. Jumlah itu merupakan tantangan tersendiri.
Pemerintah bersama stakeholder terkait harus betul-betul mengawal, agar berbagai kerawanan, seperti provokasi, hoax dan ujaran kebencian, bisa diminimalisir.
Oleh karena itu, baik pemerintah daerah, TNI/ POLRI, tokoh agama, maupun tokoh masyarakat perlu melakukan koaborasi.
“Kita perlu suatu kebersamaan untuk menciptakan suasana pelaksanaan pemilu dan pilkada ini dapat berjalan dengan baik, supaya pemilu ini dapat berjalan dengan sejuk, damai, dan kondusif," kata dia.
Artikel Terkait
Permohonan Sengketa Proses Terkait DCT Pemilu Dibatasi 6-8 November 2023
Perhatikan, Media Sosial Kampanye Peserta Pemilu Dibatasi 20 Akun
Marak Hoaks Selama Pemilu, DPR Usul Bentuk Badan Anti Hoaks dan Dewan Etik Medsos
Wajib Diketahui Oleh Peserta Pemilu 2024, Apa saja Bahan Kampanye Yang Bisa di Sebar?
Putusan MK Perbolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Tempat Pendidikan, Bawaslu: Ikuti Aturannya!