Senin, 22 Desember 2025

Putusan MK Perbolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Tempat Pendidikan, Bawaslu: Ikuti Aturannya!

Photo Author
- Selasa, 7 November 2023 | 07:24 WIB
Anggota Bawaslu Puadi dalam kegiatan Workshop Anggota DPRD Kota Depok di Jakarta, Sabtu 4 November 2023 (www.bawaslu.go.id)
Anggota Bawaslu Puadi dalam kegiatan Workshop Anggota DPRD Kota Depok di Jakarta, Sabtu 4 November 2023 (www.bawaslu.go.id)

Ia mengingatkan bahwa pada saat tahapan kampanye peserta pemilu wajib mengikuti Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan masa Kampanye.

Dia menekankan, siapapun boleh melakukan aktifitas kampanyenya dari tanggal yang telah ditetapkan oleh KPU 28 November 2023.

“Semua peserta pemilu boleh melakukan kampanye dari tanggal yang ditetapkan oleh KPU yaitu 20 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 dan mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap Puadi.

Di akhir paparannya, Puadi mengajak Anggota DPRD untuk melakukan diskusi mengenai peraturan-peraturan kampanye di kantor Bawaslu.

Baca Juga: Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh FATF, Presiden Jokowi: Awal Menuju Tata Kelola Rezim Anti Pencucian Uang

Dia berharap peserta Pemilu dapat melakukan diskusi di kantor jajaran pengawas pemilu baik itu di daerah ataupun di tingkat pusat.

“Untuk menghindari pemaknaan yang negatif, disarakan datang secara langsung ke kantor Bawaslu baik itu di daerah ataupun di pusat untuk berdiskusi tentang peraturan pengawasan Pemilu. Kami sangat welcome,” pungkasnya***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: bawaslu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X