f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan;
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)
Artikel Terkait
Pilpres Sudah Masa Pendaftaran Calon, Berikut Ini Jadwal Kampanye Pemilu 2024 yang Perlu Diperhatikan
Inilah 9 Metode Kampanye Pemilu 2024, Cek Apa Saja?
Perhatikan, Media Sosial Kampanye Peserta Pemilu Dibatasi 20 Akun
Wajib Diketahui Oleh Peserta Pemilu 2024, Apa saja Bahan Kampanye Yang Bisa di Sebar?
Sebelum Tahapan Kampanye, Muhammadiyah Akan Uji Publik Program 3 Capres dan Cawapres Secara Terbuka
Putusan MK Perbolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Tempat Pendidikan, Bawaslu: Ikuti Aturannya!
21 Januari 2024 , Waktunya Kampanye Iklan di Media Cetak, Media Elektronik dan Media Daring