GRAHAMEDIA.ID - Pemprov Jateng menyerahkan dana hibah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024 sebanyak Rp985.326.500.000.
Anggaran itu diberikan kepada KPU Jawa Tengah dan Bawaslu Jawa Tengah sebagai penyelenggara teknis dan pengawas pada perhelatan pemilihan tersebut.
Penyerahan dana hibah tersebut ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Jateng dengan KPUD Jateng dan Bawaslu Jateng di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu, 15 November 2023.
Baca Juga: Pemprov Jateng Tugaskan Tim Khusus Untuk Pantau Netralitas ASN
NPHD ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, serta Ketua KPUD Jateng Handi Tri Ujiono, dan Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2023 dan APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2024. Secara rinci, dana hibah untuk KPU Jateng senilai Rp791.608.630.000, sedangkan untuk Bawaslu Jateng senilai Rp193.717.870.000.
Pencairan dana hibah tersebut dilakukan dua tahap. Tahap pertama dicairkan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Sedangkan untuk tahap kedua dicairkan paling lambat empat bulan sebelum pemungutan suara.
Baca Juga: Hingga 10 November, 143.009 Rumah Tidak Layak Huni Selesai Dibedah
Nana Sudjana mengatakan, penyerahan dana hibah untuk Pilkada tersebut merupakan mandat dari undang-undang tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Perjanjian hibah daerah itu juga wujud komitmen bersama antara Pemprov Jateng dalam menyukseskan Pemilukada 2024.
"Dengan adanya dana ini, akan lebih memperlancar pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 yang memang perlu dipersiapkan dari sekarang," kata Nana.
Menurut Nana, kesuksesan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur nanti juga tidak lepas dari peran seluruh elemen masyarakat.
Baca Juga: Kisah Sukses Masyarakat Desa Penyangkringan Weleri Bangun 170 Unit Perumahan Komunitas
Mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, TNI-Polri, serta keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat itu sendiri.
Artikel Terkait
Berpotensi Banyak Kekosongan Kepala Daerah Definitif, Baleg Usulkan Revisi Undang-Undang Pilkada
Cegah Tindakan Korupsi, Inilah Strategi Pemprov Jateng
Pemilu 2024 Kian Dekat, ASN Pemprov Jateng Ikrar Jaga Netralitas. Apa Saja Ikarnya?
Jelang Penetapan UMP Jateng 2024, Pemprov Jateng Serap Aspirasi Pengusaha dan Buruh
Pemprov Jateng Tugaskan Tim Khusus Untuk Pantau Netralitas ASN