"Kami yakin pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 akan berjalan dengan sukses. Dari awal pentahapan pun akan kami kawal," ujar Nana.
Sementara itu, Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono mengatakan, dana hibah tersebut merupakan mandatori konstitusi. Ada kewajiban pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemilukada.
Dalam menentukan besaran anggaran tersebut, membutuhkan proses panjang, karena KPU Jateng, Bawaslu Jateng, dan Pemprov Jateng menyiapkan rincian kebutuhan.
"Kami mengapresiasi Pemprov Jateng yang telah responsif terhadap kebutuhan kami,” kata Handi.
Baca Juga: Awas, Kampanye Di Luar Jadwal Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp12 Juta
Terkait tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, lanjut Handi, masih menunggu hasil penetapan pemilihan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Sebab itu menjadi dasar pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan atau diusung oleh partai politik.
"Pada pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur itu diusulkan oleh partai politik maupun perseorangan. Kalau dari partai politik yang mengusulkan, menunggu hasil pemilunya dulu. Kalau perseorangan bisa dimulai lebih awal tahapannya,” kata dia. (*)
Artikel Terkait
Berpotensi Banyak Kekosongan Kepala Daerah Definitif, Baleg Usulkan Revisi Undang-Undang Pilkada
Cegah Tindakan Korupsi, Inilah Strategi Pemprov Jateng
Pemilu 2024 Kian Dekat, ASN Pemprov Jateng Ikrar Jaga Netralitas. Apa Saja Ikarnya?
Jelang Penetapan UMP Jateng 2024, Pemprov Jateng Serap Aspirasi Pengusaha dan Buruh
Pemprov Jateng Tugaskan Tim Khusus Untuk Pantau Netralitas ASN