- Kepala desa
- Perangkat desa
- Anggota badan permusyawaratan desa dan
- Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. (***)
- Kepala desa
- Perangkat desa
- Anggota badan permusyawaratan desa dan
- Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. (***)
Sumber: UU Pemilu, KPU
Artikel Terkait
Masa Kampanye Pemilu 2024 Belum Dimulai, Capres dan Cawapres Diminta Tahan Diri
Polri Siap Amankan Pemilu, Termasuk Untuk Capres dan Cawapres
PP 'Aisyiyah Berharap Penyelenggara Pemilu Memperhatikan Kebutuhan Lansia dan Ibu Hamil
Komnas HAM Minta Antisipasi dan Mitigasi Kematian Massal Penyelenggara Pemilu 2024
Halau Hoaks dan Konten Negatif, Platform Digital Diminta Siapkan Posko Siaga Pemilu,