Senin, 22 Desember 2025

Kampanye Pemilu 2024 Dimulai 28 November 2023, Inilah Pihak yang Dilarang Ikut Kampanye

Photo Author
- Minggu, 19 November 2023 | 10:20 WIB
Ilustrasi Kampanye  (sultrakini.com)
Ilustrasi Kampanye (sultrakini.com)

GRAHAMEDIA.ID - Tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Para peserta pemilu dapat melakukan kampanye dengan berbagai metode sebagaimana diatur di dalam peraturan KPU No.15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

Namun, ada sejumlah larangan dalam berkampanye yang tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu.

Grahamedia.id melansir Undang-Undang No.7 tahun 2017 Tentang Pemilu, berikut adalah larangan-larangan kampanye dalam pemilu:

Baca Juga: Halau Hoaks dan Konten Negatif, Platform Digital Diminta Siapkan Posko Siaga Pemilu,


Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7/2017 menyebutkan ada 11 pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu. Di antaranya;

- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung di Mahkamah Agung, dan hakim di semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi

- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan

- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia

- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah

- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non struktural

- Aparatur sipil negara

Baca Juga: Halau Hoaks dan Konten Negatif, Platform Digital Diminta Siapkan Posko Siaga Pemilu,

- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A Fauzi

Sumber: UU Pemilu, KPU

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X