“Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya.(***)
“Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya.(***)
Sumber: jatengprov.go.id
Artikel Terkait
Hari Pangan Sedunia, Pemprov Jateng Gulirkan Rp350 Juta untuk Fasilitasi Distribusi Beras dan Telur
Cegah Tindakan Korupsi, Inilah Strategi Pemprov Jateng
Pemilu 2024 Kian Dekat, ASN Pemprov Jateng Ikrar Jaga Netralitas. Apa Saja Ikarnya?
Jelang Penetapan UMP Jateng 2024, Pemprov Jateng Serap Aspirasi Pengusaha dan Buruh
Pemprov Jateng Tugaskan Tim Khusus Untuk Pantau Netralitas ASN
Pemprov Jateng Gelontor Dana Hibah Pilkada Rp985 Miliar