Senin, 22 Desember 2025

TMS-kan Bacaleg Mantan Terpidana UU ITE, DKPP Periksa 7 Penyelenggara Pemilu Indragiri Hulu dan 1 Pimpinan Bawaslu RI

Photo Author
- Kamis, 23 November 2023 | 09:11 WIB
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 129-PKE-DKPP/XI/2023 tersebut di gelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 20 November 2023. (dkpp.go.id)
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 129-PKE-DKPP/XI/2023 tersebut di gelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 20 November 2023. (dkpp.go.id)

GRAHAMEDIA.ID - Tujuh Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Indragiri Hulu dan satu pimpinan Bawaslu RI, Senin 20 November 2023 diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mereka diadukan oleh seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) mantan terpidana pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang di TMS-kan dari dartar caleg Pemilu 2024.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 129-PKE-DKPP/XI/2023 tersebut di gelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin kemarin.

Sidang diipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bertindak sebagai Anggota Majelis.

Baca Juga: Masuki Tahapan Kampanye, DKPP Ingatkan Penyelenggara Pemilu: Jangan Ada yang Melenceng

Dalam perkara ini, pihak teradu adalah Yenni Mairida, Ronaldi Ardian, dan Fitra Rovi sebagai Teradu I sampai III. Ketiganya merupakan Komisioner KPU Indragiri Hulu.

Selanjutnya Teradu IV sampai VII adalah Dedi Risanto, M. Lukman Said, Said M. Affandi, dan Salestia Deni. Keempatnya merupakan Pimpinan Bawaslu Indragiri Hulu.

Sedangkan Teradu VIII adalah Pimpinan Bawaslu RI Herwyn JH Malonda.

Delapan penyelenggara pemilu ini diadukan oleh Jasriadi, bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dari Partai Garuda yang memberikan kuasa kepada Djudju Purwantoro, dkk.

Baca Juga: Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda Diperiksa DKPP

Pengadu sekaligus adalah eks terpidana dengan vonis dua tahun penjara terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa Pengadu menilai Teradu I sampai III telah keliru dalam menafsirkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 sehingga Pengadu didiskualifikasi sebagai bakal calon atau tidak memenuhi syarat (TMS) untuk Pemilu 2024.

“Kasus yang dialami Pengadu berhubungan dengan politik sehingga tidak harus menunggu masa jeda lima tahun. Tetapi menurut KPU berdasarkan PKPU tersebut semua terpidana dan mantan terpidana yang ancamannya di atas lima tahun, harus menunggu masa jeda lima tahun,” kata Kuasa Pengadu.

Kuasa Pengadu menambahkan, Pengadu tidak perlu menunggu masa jeda lima tahun karena kasusnya berkaitan dengan perbedaan pandangan politik dengan pemerintahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: dkpp.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X