GRAHAMEDIA.ID - Bawaslu menilai tahapan kampanye Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023-sampai 10 Februari 2024.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, masa kampanye merupakan masa yang seluruh dimensinya rawan tinggi berdasarkan indeks kerawanan pemilu (IKP).
Hal itu dianalisa baik baik dimensi konteks sosial politik, dimensi penyelenggaraan pemilu, dan Dimensi ketiga yaitu kontektasi.
"Untuk semua jajaran Bawaslu, baik dari sisi kelembagaan maupun perseorangan harus mengencangkan cara kerjanya," kata Lolly sebagaimana dilansir dari laman bawaslu.go.id pada 20 NOvember 2023.
Baca Juga: Kampanye Pemilu 2024 Dimulai 28 November 2023, Inilah Pihak yang Dilarang Ikut Kampanye
Dia mengingatkan, kacamata yang harus digunakan Bawaslu yaitu rawan tinggi, potensi bahaya dan benturannya sangat tinggi.
"Yang harus dilakukan Bawaslu, tegak lurus terhadap peraturan, tegak lurus terhadap regulasi, cara pandang kita melihat seluruh pasangan calon taat pada regulasi," kata dia.
Oleh karena itu, ia meminta kepada jajaran Bawalsu untuk pencegahan sebanayak-banyaknya.
"Jika melihat potensi kegaduhan keluarkan surat pencegahan," ucapnya.
Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Belum Dimulai, Capres dan Cawapres Diminta Tahan Diri
Lolly mendorong Bawaslu seluruh Indonesia lebih memasifkan kerja pencegahan. Pasalnya kata dia, hingga saat ini Bawaslu telah mengidentifikasi sebanyak 1.952 kerawanan.
Dari identifikasi tersebut, Lolly mengatakan telah dilakukan pencegahan baik berupa nota dinas, surat imbauan, perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak, dan lain sebagainya.
"Jumlah tersebut, masih sedikit, karena kalau dilihat dari tahapan, sesungguhnya harus bisa melakukan pencegahan lebih masif lagi," katanya.
Baca Juga: KPU Bakal Buka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024. Inilah Syarat, Tugas, dan Kewenangannya
Artikel Terkait
Perhatikan, Media Sosial Kampanye Peserta Pemilu Dibatasi 20 Akun
Wajib Diketahui Oleh Peserta Pemilu 2024, Apa saja Bahan Kampanye Yang Bisa di Sebar?
Sebelum Tahapan Kampanye, Muhammadiyah Akan Uji Publik Program 3 Capres dan Cawapres Secara Terbuka
Putusan MK Perbolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Tempat Pendidikan, Bawaslu: Ikuti Aturannya!
21 Januari 2024 , Waktunya Kampanye Iklan di Media Cetak, Media Elektronik dan Media Daring
Awas, Kampanye Di Luar Jadwal Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp12 Juta
Komentar Pilpres dan Kampanye Pemilu 2024, Larangan Keras Bagi Anggota Polri