1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
2. Perubahan ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
Baca Juga: Antisipasi Jeratan Pinjol Ilegal, Literasi Keuangan Perlu Terus Ditingkatkan
3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA
4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut – nakuti
5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1
7. Perubahan ketentuan Pasal 45A terkait ancaman pidana atas perubahan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.***
Artikel Terkait
Marak Hoaks Selama Pemilu, DPR Usul Bentuk Badan Anti Hoaks dan Dewan Etik Medsos
DPR Dukung Pemerintah Kirim Kapal Rumah Sakit ke Palestina
MK Tunda Sidang Uji UU Cipta Kerja; DPR Tidak Hadir, Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan
Kasus Cacar Monyet Sudah Menyebar Keluar Jakarta, DPR Desak Pemerintah Lakukan 'Active Case Finding'
Penerbitan SPTJM Tak Transparan, DPR Menduga Ada Mafia Honorer