Senin, 22 Desember 2025

MK Tunda Sidang Uji UU Cipta Kerja; DPR Tidak Hadir, Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan

Photo Author
- Rabu, 8 November 2023 | 09:06 WIB
Gedung MK (mkri.id)
Gedung MK (mkri.id)

 

GRAHAMEDIA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terhadap uji formiil Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa 7 November 2023.

Sidang lanjutan Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 61/PUU-XXI/2023 dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra beserta enam hakim konstitusi lainnya.

Semula, agenda sidang ini, yakni mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah.

Namun, menurut laporan dan catatan Kepaniteraan MK, DPR berhalangan hadir dan Pemerintah mengirimkan surat yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI sehingga keterangan belum dapat didengar pada persidangan.

“Intinya pemerintah mengajukan permohonan agar ada penundaan karena mereka masih mempersiapkan. Kami sampaikan kepada pemerintah dan kuasa presiden untuk sidang selanjutnya itu harus segera disiapkan," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai MKMK Main Aman, Anwar Usman Harusnya Dicopot dari Hakim Konstitusi

"Jadi tidak ada lagi alasan belum siap dan segala macamnya. Kita juga harus menghargai kepentingan Pemohon, ya. Itu tolong dicatat dengan baik. Sidang ditunda hari Rabu, 22 November 2023 pukul 11.00 WIB, dengan agenda tetap yaitu masih mendengar keterangan DPR dan Pemerintah,” sambungnya.

Mendengar hal tersebut, Pemerintah menyampaikan sebagaimana surat yang disampaikan dan ditandatangani Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tertanggal 6 November 2023 memohon untuk perpanjangan waktu menyusun keterangan presiden dan menunda persidangan dimaksud.

Sebagai tambahan informasi, permohonan perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh 121 Pemohon yang terdiri atas 10 serikat pekerja dan 111 orang pekerja.


Para Pemohon dari serikat pekerja, di antaranya Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI); Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP); Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), dkk.

Baca Juga: Inilah 3 Jenis Tenaga Kerja Yang Banyak Diserap di Jawa Tengah. Cek, Apa Saja?

Menurut para Pemohon, UU Cipta Kerja cacat secara formil.

Para Pemohon juga mempertanyakan tentang persetujuan DPR RI atas penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.Syahrul

Sumber: mkri.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X