GRAHAMEDIA.ID - Debat calon presiden (capres) pada pemilu 2024 akan dilaksanakan lima kali. Dalam setiap debat, masing-masing akan dibagi menjadi enam babak atau segmen.
Hal itu mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 tahun 2023 Tentang Teknis Pelaksaaan Kampanye Pemilihan Umum.
Sebagaimana dalam surat keputusan tersebut, babak pasangan Capres akan dibagi menjadi enam babak, meliputi:
Pertama, Pembukaan pembecaann tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja.
Baca Juga: Debat Capres Dilaksanakan 5 Kali, Debat Cawapres 2 Kali. Kapan Waktunya?
Kedua, Pendalaman visi, misi, dan program kerja. Ketiga, Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.
Keempat,Tanya Jawab dan sanggahan. Kelima, Tanya jawab dan sanggahan. Keenam, penutup.
Dalam debat capres pada pemilu 2024 ini, ketentuan temanya meliputi:
a) Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
b) tema ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
Baca Juga: Kampanye Pemilu 2024 Dimulai 28 November 2023, Inilah Pihak yang Dilarang Ikut Kampanye
c) tema spesifik setiap debat Pasangan Calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat. (***)
Artikel Terkait
Jadi Caleg atau Tim Kampanye, Pengurus NU Dinyatakan Non Aktif
Debat Capres Dilaksanakan 5 Kali, Debat Cawapres 2 Kali. Kapan Waktunya?
Kampanye Pemilu 2024 Dimulai 28 November 2023, Inilah Pihak yang Dilarang Ikut Kampanye
Kata Bawaslu, Tahapan Kampanye Memiliki Kerawanan Tertinggi Pada Pemilu 2024
Masuki Tahapan Kampanye, DKPP Ingatkan Penyelenggara Pemilu: Jangan Ada yang Melenceng
Jadi Pelaksana atau Tim Kampanye Pemilu, Kepala Desa Bisa Diancam Pidana dan Sanksi Administrasi