GRAHAMEDIA.ID - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat pedoman yang salah satu isinya bahwa seluruh pengurus NU dan perangkat perkumpulan NU di semua tingkatan yang menjadi calon anggota legislatif maupun tim kampanye dinyatakan non aktif.
Surat nomor 1201/PB. 01/A.1.03.08/99/11/2023 ditandatangani Rais 'Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf pada Rabu, 15 November 2023.
Sebagaimana dilansir di laman NU Online pada 16 November 2023, Melalui surat itu, PBNU menegaskan agar warga dan pengurus NU menjadikan Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU sebagai landasan aktivitas politik.
Baca Juga: Panja BPIH Upayakan Rasionalisasi dan Efisiensi Biaya Haji 2024
Adapun poin dari surat itu meliputi:
Pertama, seluruh pengurus NU dan perangkat perkumpulan NU di semua tingkatan kepengurusan serta Pimpinan Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama yang masuk dalam DCT Anggota DPR, DPR, DPRD secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap dimaksud.
Kedua, seluruh pengurus NU dan perangkat NU di semua tingkatan kepengurusan serta pimpinan lembaga pendidikan/perguruan tinggi NU yang masuk dalam Tim Kerja Pemenangan Calon Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan oleh masing-masing Tim Pemenangan Calon Presiden/Wakil Presiden.
Ketiga, dalam hal pengurus yang masuk dalam Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud huruf a di atas adalah Rais atau Ketua, maka berlaku ketentuan Pasal 51 Ayat (4), (5), (6), dan (7) Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rangkap Jabatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rangkap Jabatan.
Baca Juga: Pemprov Jateng Gelontor Dana Hibah Pilkada Rp985 Miliar
Keempat, mekanisme penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan pengurus sebagaimana dimaksud serta pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud di atas merujuk kepada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Kelima, ketentuan mengenai masa nonaktif berlaku sampai dengan pelaksanaan Pemulihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (***)
Artikel Terkait
Terus Memantau Situasi, NU Segera Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Palestina
Ikuti Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Tingkat SMA Sederajat, MA NU TBS Kudus Sabet Juara III
PBNU Serukan Warga NU Galang Donasi untuk Palestina, Termasuk Sisihkan Dana Infaq Jumat
Tahun 1939 NU Galang Dana untuk Palestina, Seruannya Dimuat di Koran Berbahasa Sunda
Komentar Pilpres dan Kampanye Pemilu 2024, Larangan Keras Bagi Anggota Polri
Masa Kampanye Pemilu 2024 Belum Dimulai, Capres dan Cawapres Diminta Tahan Diri