Hasyim menegaskan bahwa kompetisi yang berlangsung dalam Pemilu 2024 harus dijalankan secara sehat dan kolaboratif.
Baca Juga: Kebocoran Data Pemilih Milik KPU, Kominfo Menyelidiki Kebocoran Tersebut
Meskipun pada awalnya saling berkompetisi, namun setelah penetapan hasil pemilu, partai politik kemungkinan besar akan berkolaborasi dalam pilkada untuk mencapai minimal perolehan kursi sebagai syarat mendaftar pemilihan kepala daerah.
Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 20 Maret 2024, terdapat kegiatan menetapkan hasil dari pemilu, yang mencakup perolehan suara yang diperoleh oleh partai politik di DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota beserta jumlah kursi yang berhasil mereka peroleh.
Informasi ini nantinya akan menjadi dasar untuk pencalonan kepala daerah pada tahun 2024. Ia menambahkan bahwa syarat minimal untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah adalah memiliki minimal 20 kursi DPRD atau suara sah DPRD sebesar minimal 25 persen di wilayah masing-masing.
"Dengan pemahaman bersama mengenai titik lemah dan kuat masing-masing, kita dapat mengurangi sindiran-sindiran yang terjadi. Semua peserta pemilu, termasuk calon presiden dan calon wakil presiden, memiliki niat yang sama: menjaga kedamaian dan membangun negeri tercinta," lanjutnya.
Baca Juga: KPU Bakal Buka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024. Inilah Syarat, Tugas, dan Kewenangannya
Ia berharap agar seluruh pihak, termasuk penyelenggara pemilu, partai politik, pemerintahan, dan penegak hukum, dapat bekerja sama dengan komitmen yang sama untuk melaksanakan Pemilu 2024 dengan damai dan sukses, sebagai kontribusi bersama dalam mengemban tugas demokrasi di Indonesia.***
Artikel Terkait
Abdul Mu'ti Tegaskan Muhammadiyah Netral-Aktif Dalam Pemilu 2024
Gus Yahya Nilai Polri Berhasil Jaga Ketentraman Pemilu
TikTok Indonesia Luncurkan Pusat Panduan Pemilu 2024, Ada Tombol Lapor Misinformasi Pemilu
Pemilu 2024, PKPU Justru Melemahkan Afirmasi Perempuan
Jaga Komitmen Netralitas ASN dalam Pemilu, Pemprov Jateng Ikrar Netralitas Setiap Senin