Senin, 22 Desember 2025

Usia 60 dan 58 Tahun Batas Usia Pensiun ASN Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023

Photo Author
- Kamis, 30 November 2023 | 20:08 WIB
Upacara HUT Korpri di Pemprov Jateng (jatengprov.go.id)
Upacara HUT Korpri di Pemprov Jateng (jatengprov.go.id)

GRAHAMEDIA.ID - Berapa batas usia pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di berlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) apakah ada perubahan terhadap usia pensiun.

Nah ternyata dalam UU 20/2023 itu PNS dan PPPK memiliki aturan baru batas usia harus pensiun. Dalam UU tersebut disebutkan batasan usia pensiun bagi ASN ada dua kategori jabatan.

Pertama, untuk yang menduduki jabatan manajerial dimana untuk PNS dan PPPK yaitu 60 tahun dan 58 tahun. Usia 60 tahun ini bagi yang menduduki sebagai pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pertama. Adapun usia 58 tahun yang menduduki sebagai pejabat administrator dan pejabat pengawas.

Kedua, bagi yang menduduki jabatan non manajerial, batas usia pensiun ASN, yaitu 58 tahun bagi pejabat pelaksana. Untuk pejabat fungsional, batas usia pensiun diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Setelah membacanya tentu ASN sudah akan tahu, kapan nantinya akan memasuki masa pensiun. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sugie R

Sumber: UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

 Jawa Tengah Siap Sambut Nataru, Inilah Kesiapannya

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:40 WIB

Terpopuler

X