GRAHAMEDIA.ID - Berapa batas usia pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di berlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) apakah ada perubahan terhadap usia pensiun.
Nah ternyata dalam UU 20/2023 itu PNS dan PPPK memiliki aturan baru batas usia harus pensiun. Dalam UU tersebut disebutkan batasan usia pensiun bagi ASN ada dua kategori jabatan.
Pertama, untuk yang menduduki jabatan manajerial dimana untuk PNS dan PPPK yaitu 60 tahun dan 58 tahun. Usia 60 tahun ini bagi yang menduduki sebagai pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pertama. Adapun usia 58 tahun yang menduduki sebagai pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Kedua, bagi yang menduduki jabatan non manajerial, batas usia pensiun ASN, yaitu 58 tahun bagi pejabat pelaksana. Untuk pejabat fungsional, batas usia pensiun diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Setelah membacanya tentu ASN sudah akan tahu, kapan nantinya akan memasuki masa pensiun. (*)
Artikel Terkait
Cara Menghitung Kebutuhan Keramik Lantai pada Rumah
Sumur Angguk Pesona Eksostisme Peninggalan Minyak Di Hutan Jati
Eksotisme dan Humanisme Kehidupan Waduk Greneng
UMK Jateng 2024 Diumumkan, Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah. Berikut Daftar Lengkapnya
Data DPT Pemilu 2024 Diduga Bocor, KPU Diminta Bertanggung Jawab