GRAHAMEDIA.ID - Tak salah jika PNS menjadi incaran bagi semua orang. Lho kok, diluar gaji pokok dan tunjangan. Uang makan dan uang lembur per hari kini sudah siap diterima.
pengen tahu berapa besar uang makan dan uang lembur PNS disemua golongan. Besaran tiap golongan berbeda-beda, Golongan PNS terdiri I, II, III dan IV. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 Tahun 2023, Menkeu telah menetapkan besaran uang makan dan uang lembur.
Uang Makan untuk PNS:
– Golongan I,II -Rp.35.000 per orang/hari.
– Golongan III -Rp.37.000 per orang/hari.
– Golongan IV -Rp.41.000 per orang/hari.
Baca Juga: Tahun 2024 Pemerintah Targetkan Rekruitmen 1 Juta Guru PPPK
Uang Lembur untuk PNS:
– Golongan I -Rp.18.000 per orang/jam.
– Golongan II- Rp.24.000 per orang/jam.
– Golongan III- Rp.30.000 per orang/jam.
– Golongan IV- Rp.36.000 per orang/jam.
Uang Makan Lembur untuk PNS:
– Golongan I ,II - R.p35.000 per orang/hari.
– Golongan III - Rp.37.000 per orang/hari.
– Golongan IV - Rp.41.000 per orang/hari.
PMK ini dijadikan dasar atau Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Secara umum PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut berisi tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang didalamnya ada komponen Uang Makan hingga Uang Lembur untuk PNS Golongan I, II, III dan IV.
Baca Juga: Awal Desember Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Akan di Umumkan
PMK juga dijadikan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024. Salah satu fungsinya sebagai batas tertinggi dan estimasi yang ditetapkan untuk biaya komponen yang keluar. Salah satunya bUang Makan dan Uang Lembur bagi PNS semua golongan.
Satuan biaya tersebut merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan Uang Makan pegawai ASN dalam hal ini PNS dari Golongan I hingga IV, yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.
Ketentuan satuan biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur adalah sebagai berikut:
– Uang Lembur merupakan kompensasi bagi pegawai ASN yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
– Uang Makan Lembur diperuntukkan bagi pegawai ASN setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari. (*)
Artikel Terkait
22 Desember 2023 Hingga 2 Januari 2024 Polri Lakukan Operasi Lilin
Inilah Tips Menjaga Keamanan Rumah. Cara Jitu Menghindari Maling
Inspirasi Desain dan Interior Rumah Ala Drama Korea. Mudah Untuk Ditiru
Desain Mini Bar Untuk Dapur Rumah Kecil Yang Estetik dan Menawan
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka Mulai 11 Desember. Segini Honornya