GRAHAMEDIA.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menindak tegas kepada Pejabat (Pj) Kepala Daerah yang tidak netral pada pelaksanaan pemilu 2024. Bahkan akan mencobot dari jabatannya jika memang melakukan pelanggaran netralitas ASN.
"PJ Kepala Daerah yang tidak netral, akan berpotensi diberikan hukuman disiplin" ujar Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN Otok Kuswandaru
Akhir-akhir ini memang berita miring dan pemberitaan soal Pj Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota yang tidak netrral serta ada yang dicopot dari jabatan karena dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Lantas diriny mencontohkan adanya kasus Pj Bupati Kampar Provinsi Riau oleh Menteri Dalam Negeri, BKN melalui Kedeputian Bidang Wasdal mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi Riau untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: PJ Kepala Daerah Diingatkan Untuk Selalu Menjaga Netralitas
“Karena dugaan pelanggaran netralitas ini bisa berpotensi pada hukuman disiplin, maka dengan adanya pencopotan jabatan Gubernur Provinsi Riau selaku PPK wajib melakukan pemeriksaan,” terang Otok.
Otok mengingatkan kembali soal hukuman disiplin pada pelanggaran netralitas ASN juga telah tertua pada Surat Keputusan Bersama (SKB) lima Menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang disepakati pada 22 September 2022 lalu.
Dalam SKB tersebut juga dijelaskan bentuk pelanggaran netralitas sampai dengan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN. Berdasarkan penelusuran Tim Auditor Manajemen ASN (Audiman) BKN, diperoleh informasi bahwa Pj tersebut ikut serta dalam pertemuan dengan masyarakat.
Bersama saudaranya yang merupakan Caleg dari salah satu partai. Otok menekankan bahwa untuk itu diperlukan pemeriksaan yang lebih komprehensif, karena selain pelanggaran kode etik, juga berpotensi melanggar disiplinnya.
Terakhir, dengan adanya sejumlah temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
“Tingkatan hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada pegawai ASN yang terbukti terlibat langsung dalam politik praktis tidak lagi ringan, namun sanksi yang diberikan bisa berupa hukuman disiplin sedang sampai dengan hukuman disiplin berat,” tegasnya (*)
Artikel Terkait
Pj Kepala Daerah dan ASN Komitmen Jaga Netralitas dalam Pemilu
Rawan!, Bawaslu Mulai Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Kepala Daerah
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu 2024 Harus Terpenuhi, Kunjungan Kantor Staf Kepresidenan di Bawaslu Grobogan
Konsolidasi Relawan Patroli Siber Siap Sikat Hoax Pemilu, Pengawasan Konten di Internet Perlu Kontribusi Masyarakat