GRAHAMEDIA.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima puluhan laporan dugaan pelanggaran administrasi pasca pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Pasca-penetapan DCT, ada 23 laporan dugaan pelanggaran adsminitrasi pemilu yang masuk ke Bawaslu. Lalu juga ada tiga laporan dugaan pelanggaran netralitas Penjabat (Pj) Bupati," kata Anggota Bawaslu Puadi sebagaimana dilansir dari laman bawaslu pada 18 November 2023.
Atas potensi banyak laporan pelanggaran tersebut, Puadi meminta jajaran Bawaslu harus bersikap responsif dalam menerima aspirasi dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Baca Juga: Hingga November 2023, Bawaslu Tengani 585 Dugaan Pelanggaran Pemilu. Jenisnya Apa Saja ?
Puadi meminta Bawaslu daerah untuk melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik.
Dalam melaksanakan kewenangan, Puadi meminta seluruh jajaran pengawas pemilu mulai dari pusat hingga daerah dapat responsif menerima aspirasi dan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
"Kita harus responsif menerima aspirasi dan laporan dugaan pelanggaran dan menangani secara substansif yang sesuai prosedur. Kita harus bisa menampung aspirasi yang ada," tutur dia.
Selain itu, dalam pelaksanannya, Bawaslu di daerah melakukan koordinasi yang apik secara berjenjang dalam mengasah keterampilan dan pengetahuan dalam melaksanakan tugas.
Baca Juga: Pemprov Jateng Tugaskan Tim Khusus Untuk Pantau Netralitas ASN
"Mohon teman-teman provinsi tetap membimbing teman-teman kabupaten/kota karena dalam menangani dugaan pelanggaran harus detail. Harus tahu apa itu informasi awal, apa itu temuan atau laporan? Ketika menindaklanjuti temuan harus bisa melakukan pembuktian yang kuat. Kalau nanti kita yang menemukan jangan sampai nanti kita yang menghentikan di tengah jalan," imbuh dia.(***)
Artikel Terkait
Jelang Penetapan DCT Pemilu 2024, Cek Batas Waktu Permohonan Sengketa ke Bawaslu
Erman Katili Bantah Dirinya Masik Aktif di Parpol Saat Ikuti Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo
Abaikan Sanksi DKPP Saat Seleksi Calon Anggota, KPU dan Bawaslu Dinilai Ciderai Lembaganya
Pasca DCT Ditetapkan, Spanduk dan Baliho Mulai Bertebaran. Bawaslu Sampaikan Imbauan
Putusan MK Perbolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Tempat Pendidikan, Bawaslu: Ikuti Aturannya!
Hingga November 2023, Bawaslu Tengani 585 Dugaan Pelanggaran Pemilu. Jenisnya Apa Saja ?